Akses Jalan TPST Gempol Masih Bermasalah

SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
SIAPKAN LAHAN BARU: Kabid Sanitasi DPUTR Kabupaten Cirebon Dhany Hendratno menjelaskan rencana Pemkab Cirebon yang tengah menyiapkan pembangunan TPST di Gempol, kemarin.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai mempersiapkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) pun tengah proses tahap pengadaan lahan.

Tahapannya, kini memasuki penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).

Kabid Sanitasi DPUTR Kabupaten Cirebon Dhany Hendratno mengatakan, kebutuhan lahan utama untuk pembangunan TPST mencapai sekitar 4,2 hektare.

Baca Juga:Deputy CEO PT Persib Apresiasi Proton FC Juara PFL 2, Perkuat Mental Juara!Kado HUT Bhayangkara, BRI Kuningan Serahkan Ambulans Tingkatkan Layanan Kemanusiaan

Menurutnya, saat ini pemerintah masih fokus menyelesaikan dokumen perencanaan sebagai syarat sebelum memasuki tahapan pengukuran, sosialisasi kepada masyarakat, hingga proses penilaian harga tanah oleh tim appraisal.

“Prosesnya masih pada penyusunan DPPT. Setelah dokumen selesai, baru dilanjutkan dengan pengukuran, sosialisasi, dan appraisal untuk menentukan nilai tanah yang akan dibebaskan,” ujar Dhany kepada Radar Cirebon, kemarin.

Diungkapkannya, anggaran pembebasan lahan tahun ini pun telah disediakan melalui APBD 2026 sebesar Rp4,6 miliar. Selain itu, pemerintah juga masih mencari solusi terkait akses jalan menuju lokasi TPST.

“Kebutuhan lahan untuk akses jalan diperkirakan 26 hektare dan hingga kini belum masuk dalam alokasi anggaran tahun berjalan. Tambahan 26 hektare jalan itu karena panjangnya sekitar 1,3 kilo meter dengan lebar 20 meter,” terangnya.

Menurutnya ,untuk akses jalan masih menjadi tantangan. Saat ini ada dua alternatif, yakni melalui jalan yang berada di sisi pabrik semen dan jalur di sekitar flyover jalan tol. “Ini masih kami kaji agar mendapatkan solusi terbaik,” jelasnya.

Dhany menegaskan, anggaran yang tersedia saat ini belum mencakup pembebasan lahan akses jalan sehingga proses pengadaan lahan secara keseluruhan kemungkinan dilakukan secara bertahap.

Ia berharap, pembebasan lahan utama seluas 4,2 hektare dapat direalisasikan tahun ini. Namun, penyelesaian keseluruhan proses masih bergantung pada hasil appraisal serta penyelesaian persoalan akses menuju lokasi.

Baca Juga:Pemkab Kuningan Siapkan SATSET untuk Percepat Pelayanan AdministrasiPrestasi WTP, Gerindra Kuningan Tekankan APBD Berdampak Kepentingan Rakyat

“Harapan kami, lahan utama bisa terealisasi tahun ini. Tetapi untuk akses jalan masih perlu penyelesaian lebih lanjut,” katanya.

Lebih lanjut, Dhany menegaskan pembangunan TPST Gempol bukan ditujukan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA), melainkan sebagai fasilitas pengolahan sampah modern.

0 Komentar