RADARCIREBON.ID – Penanganan dugaan penyalahgunaan aplikasi fake GPS oleh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon belum rampung. Hingga kini, sekitar 1.300 ASN masih masuk dalam proses penanganan.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon Ade Nugroho Yuliarno SSTP mengatakan pihaknya masih terus melakukan klarifikasi untuk menentukan tingkat pelanggaran dan sanksi yang akan dijatuhkan bagi ASN yang melanggar.
Penanganan ini, kata Ade, dilakukan secara bertahap berdasarkan klasifikasi pelanggaran. “Dari ribuan ASN yang terdata, penanganan untuk pelanggaran kategori ringan telah diselesaikan, sedangkan dugaan pelanggaran kategori sedang dan berat masih dalam tahap pendalaman,” ujar Ade kepada Radar Cirebon.
Baca Juga:Pertalite Makin Sulit Didapat, Warga Cirebon Keluhkan SPBU Kerap Kehabisan StokKemenag-KPK Perpanjang Kerja Sama WBS Terintegrasi
Menurutnya, BKPSDM tidak serta-merta menjatuhkan sanksi. Setiap kasus terlebih dahulu diklarifikasi dengan memanggil ASN yang bersangkutan serta meminta keterangan dari atasan langsung untuk memastikan fakta di lapangan. “Kami harus memastikan bentuk pelanggarannya. Apakah ASN hanya menggunakan aplikasi yang dilarang tetapi tetap menjalankan tugasnya, atau terdapat pelanggaran disiplin lain yang berdampak lebih serius,” kata Ade.
Ia menjelaskan, hasil klarifikasi akan menjadi dasar dalam menentukan klasifikasi pelanggaran sekaligus jenis hukuman disiplin yang akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kasus penggunaan fake GPS ini menjadi perhatian karena aplikasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk memanipulasi titik lokasi saat absensi elektronik, sehingga berpotensi mengaburkan kehadiran pegawai,” terangnya.
Karena itu, lanjut Ade, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat. “Kami memastikan proses penanganan seluruh kasus akan terus dilanjutkan hingga seluruh ASN yang terindikasi selesai diperiksa,” ucapnya.
Ia pun mengingatkan, seluruh ASN agar mematuhi aturan disiplin, menjaga integritas, dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan.
Sebelumnya, ASN Pemkab Cirebon yang terindikasi melakukan pelanggaran disiplin melalui aplikasi fake GPS atau memanipulasi lokasi perangkat secara digital telah diperiksa. Mereka diduga melakukan praktik absensi bodong.
Kabid Disiplin dan Kesejahteraan ASN BKPSDM Kabupaten Cirebon Meilan Sarry Rumbino Rumakito SSTP mengatakan proses pemeriksaan berlangsung sejak 8 Juni 2026. “Langkah ini (pemeriksaan, red) dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan ratusan pegawai dari berbagai perangkat daerah,” terangnya, pada Juni kemarin.
