Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara maraton agar seluruh kasus dapat segera dituntaskan. Setiap hari, hampir 200 ASN dimintai keterangan untuk mempercepat proses klarifikasi dan penentuan tingkat pelanggaran.
Meski tercatat menggunakan aplikasi fake GPS antara 50 hingga 500 kali, kata Meilan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tidak semua ASN yang terlibat terbukti meninggalkan tugas atau mangkir dari tempat kerja. “Dari hasil pemeriksaan sementara, sekitar 80 persen pengguna fake GPS sebenarnya hadir bekerja. Mereka menggunakan aplikasi itu untuk mengamankan absensi agar tak terkena pemotongan. Sedangkan sekitar 20 persen lainnya memang tidak hadir di tempat kerja,” ungkapnya.
Meski demikian, penggunaan aplikasi pemalsu lokasi tetap dianggap sebagai pelanggaran disiplin karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Cirebon telah mengatur kewajiban jam kerja ASN melalui Peraturan Bupati Cirebon Nomor 72 Tahun 2022 tentang Hari dan Jam Kerja ASN.
Baca Juga:Pertalite Makin Sulit Didapat, Warga Cirebon Keluhkan SPBU Kerap Kehabisan StokKemenag-KPK Perpanjang Kerja Sama WBS Terintegrasi
“Dalam regulasi tersebut, ASN menjalankan sistem lima hari kerja. Jam kerja berlangsung mulai pukul 07.30 WIB hingga 15.30 WIB pada Senin hingga Kamis, sedangkan pada Jumat berakhir pukul 14.30 WIB,” paparnya.
BKPSDM, lanjut Meilan, memastikan sanksi akan diberikan setelah seluruh proses pemeriksaan rampung. Untuk ASN berstatus PNS, hukuman disiplin ringan dapat berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama enam bulan. Sementara untuk kategori sedang, pemotongan TPP dapat berlangsung antara sembilan bulan hingga satu tahun sesuai tingkat pelanggaran. (*)
