RADARCIREBON.ID – Sidang pembacaan vonis terhadap dua terdakwa pembunuhan satu keluarga asal Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, digelar di PN Indramayu.
Dalam proses sidang, majelis hakim memutuskan menunda vonis untuk terdakwa Ririn Rifanto. Sementara untuk terdakwa Priyo Bagus Setiawan, langsung dibacakan: vonis seumur hidup.
Pantauan Radar Indramayu, sidang dipimpin oleh hakim Wimmy D Simarmata dengan anggota Raditya Yuri Purba dan Agus Herman. Majelis hakim menunda pembacaan vonis hukuman untuk Ririn, diagendakan pada Rabu (8/7/2026) pukul 10.00 WIB. Alasannya, majelis hakim membutuhkan waktu sebelum memutus perkara untuk Ririn.
Baca Juga:Pertalite Makin Sulit Didapat, Warga Cirebon Keluhkan SPBU Kerap Kehabisan StokKemenag-KPK Perpanjang Kerja Sama WBS Terintegrasi
Seusai mengetuk palu penundaan pembacaan vonis hukuman kepada terdakwa Ririn, sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis hukuman terhadap Priyo Bagus Setiawan. Pada pembacaan vonis itu, majelis hakim memvonis dengan hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa dinyatakan terbukti bersama terdakwa Ririn Rifanto merencanakan pembunuhan tersebut dan terbukti membantu pembunuhan tersebut.
Usai sidang, kuasa hukum Priyo, Ruslandi SH, mengungkapkan pihaknya kecewa terhadap putusan tersebut. Karena, kata Ruslandi, putusan itu lebih berat dari tuntutan yang dibacakan penuntut umum, yakni 20 tahun hukuman penjara. “Yang jelas kita akan banding, kita akan sampaikan seluruh resume fakta persidangan menyampaikan kepada majelis pengadilan tinggi agar lebih memeriksa secara komprehensif,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang SH mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim yang memvonis hukuman seumur hidup terdakwa Priyo.
“Ini bukan masalah puas tidak puas, tidak ada yang bisa menggantikan nyawa, kami selalu mengawal di persidangan hingga semua unsur terpenuhi. Terima kasih kepada penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum dakwaannya sesuai prosedur yang ada dan saksi-saksi yang ikut membantu mengungkapkan kebenaran pada kasus ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu, terjadi pada akhir bulan Agustus 2025. Jenazah para korban ditemukan pada Senin, 1 September 2025, ditimbun di halaman rumah.
Dalam proses sidang, tepatnya pada Senin 18 Mei 2026, Priyo berbalik menyebut Ririn Rifanto sebagai pelaku utama pada peristiwa itu. Padahal, semula keduanya mengelak dan menyebut empat pelaku lain. Yakni Aman Yani, Joko, Hardi, dan Yoga.
