Priyo Divonis Seumur Hidup, Kasus Pembunuhan di Paoman Indramayu, Vonis Ririn Pekan Depan

Priyo Divonis Seumur Hidup
SEUMUR HIDUP: Priyo Bagus Setiawan divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Indramayu, Jumat (3/7/2026). Priyo merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu. Foto: Anang Syahroni/Radar Indramayu
0 Komentar

Kata Priyo, tak ada pelaku lain saat terjadi peristiwa pembunuhan itu. Tak ada Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko. Kronologi kejadian yang sempat disampaikan sebelumnya, lanjut Priyo, semua hasil skenario Ririn, dibuat di dalam lapas, beberapa hari sebelum sidang perdana. Priyo mengaku dipaksa terdakwa Ririn untuk membacakan kronologi itu. “Itu karangan Ririn saja,” tegasnya.

Priyo kemudian menceritakan peristiwa yang ia sebut kejadian di mana Ririn mengeksekusi lima nyawa dalam satu malam, dua di antaranya balita. Korban pertama yang dibunuh Ririn adalah Budi Awaludin (45), dieksekusi di warung yang jaraknya sekitar 30 meter dari rumah.

Setelah itu lanjut ke kamar mengeksekusi ayah Budi, Sahroni (75), istri Budi Euis Juwita Sari (37), serta dua anak Budi dan Euis, Ratu Khairunnisa (7 tahun), dan Bella (10 bulan). Dua korban terakhir ditenggelamkan di bak kamar mandi.

Baca Juga:Pertalite Makin Sulit Didapat, Warga Cirebon Keluhkan SPBU Kerap Kehabisan StokKemenag-KPK Perpanjang Kerja Sama WBS Terintegrasi

Pengakuan Priyo ini tidak saja membuat kaget semua peserta sidang, tapi juga membuat keluarga korban lega. Kasus ini semakin terang-benderang, terutama siapa aktor sebenrnya. “Sudah terjawab oleh Priyo bahwa selama ini yang digaung-gaungkan yang empat orang pelaku, sudah dibantah. Priyo tidak mengenal empat orang itu. Kasus ini semakin terang-benderang,” ucap kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang.

Mengenai terdakwa Ririn yang tetap tidak mengakui perbuatannya, Hery menegaskan itu hak terdakwa dengan argumennya. “Silakan saja, itu hak dia. Namun sudah terang-benderang (adanya pengakuan Priyo), terutama terkait empat nama yang sebelumnya diakui kedua terdakwa, sudah dibantah lewat kesaksian Priyo,” kata Hery. (oni)

0 Komentar