Menurutnya, penyidikan tidak berhenti pada penangkapan kedua tersangka. Polisi masih mendalami asal-usul tembakau sintetis tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tembakau sintetis di wilayah Majalengka,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi, melengkapi administrasi perkara, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat dalam barang bukti tersebut.
Baca Juga:Empat Hari Hilang Kontak, Pria Ditemukan Meninggal Tergantung di Kebun CirendangKemarau, Debit Bendung Rentang Menyusut, Distribusi Air Irigasi Diperketat
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menegaskan pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas kepolisian karena peredarannya mengancam masa depan generasi muda.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satres Narkoba Polres Majalengka. Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan pengedar lain yang memasok tembakau sintetis ke wilayah Majalengka. (bae)
