Bupati Beberkan Penyebab Temuan LHP BPK

Ist 
Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar membeberkan sejumlah penyebab munculnya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar membeberkan sejumlah penyebab munculnya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Menurut Dian, Pemkab Kuningan bersyukur kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Raihan itu, kata dia, merupakan bukti bahwa komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem pengendalian intern mulai menunjukkan hasil nyata.

“Kami bersyukur dan bangga atas keberhasilan meraih opini WTP. Hal ini membuktikan komitmen berbenah dan penguatan pengendalian intern yang kami janjikan pada tahun lalu telah membuahkan hasil,” ujarnya.

Baca Juga:PKB Kuningan Kritik APBD 2025: WTP Bukan Tolok Ukur, PAD Seret-Belanja Pegawai DominanEuforia Juara Nasional, Proton FC Diarak Keliling Kuningan, Siap Datangkan Pemain Asing Musim Depan

Meski demikian, Dian mengakui pandangan fraksi yang menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, sekaligus bukan jaminan hilangnya seluruh kelemahan administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menanggapi tiga pokok temuan BPK, Dian menjelaskan bahwa persoalan kelebihan volume pekerjaan disebabkan menumpuknya paket pekerjaan pada akhir tahun anggaran, keterbatasan tenaga administrasi maupun teknis, serta sempitnya waktu pelaksanaan setelah perubahan APBD ditetapkan. “Kami sudah mengambil langkah penyelesaian terhadap temuan pemeriksaan tersebut,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa pengawasan pengadaan barang dan jasa pada 2025 memang baru dilakukan melalui review secara sampling. Kondisi itu dipengaruhi konsentrasi pelaksanaan pengadaan pada triwulan IV, sebagai konsekuensi penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah pascapenetapan visi-misi kepala daerah terpilih ke dalam RPJMD dan APBD Perubahan, sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri. Sebagai langkah pembenahan, mulai 2026 Inspektorat Daerah akan memperkuat pengawasan melalui review, audit ketaatan, hingga probity audit yang mencakup seluruh tahapan pengadaan, mulai proses pelaksanaan hingga serah terima pekerjaan.

Sementara terkait kelemahan dalam penyaluran Belanja Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dian mengakui hal itu dipicu masih digunakannya mekanisme pemberian bantuan secara tunai.

Karena itu, mulai tahun anggaran 2026 pemerintah daerah akan menerapkan sistem transaksi non-tunai melalui mekanisme payroll langsung ke rekening penerima bantuan guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Temuan lainnya menyangkut pengelolaan dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Menurut Dian, persoalan tersebut terjadi akibat ketidakpatuhan terhadap regulasi, belum diterapkannya standar operasional prosedur secara konsisten, serta lemahnya pengawasan dari pengguna anggaran.

0 Komentar