Dukungan dari Provinsi Berkurang, Anggaran JKN Terancam Defisit, Dinkes Perketat Verifikasi Peserta PBI

SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
ANTISIPASI: Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Cirebon Jajang Prihata menjelaskan potensi kekurangan pembiayaan JKN akibat penurunan dukungan anggaran dari Pemprov Jabar, kemarin.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon mulai mengantisipasi potensi kekurangan pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Antisipasi dilakukan menyusul berkurangnya dukungan anggaran dari Pemprov Jabar. Kondisi ini berdampak pada keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Jajang Prihata mengatakan, isu potensi defisit keuangan BPJS Kesehatan yang ramai diperbincangkan di tingkat nasional tidak bisa dianggap remeh.

Baca Juga:Diskominfo Kuningan Perkuat Tata Kelola Data Lewat Penyusunan Metadata Statistik SektoralVino Pulang Sehat, Bunda EL Menangis Haru

“Isu BPJS terancam gagal bayar pada 2027 memang merupakan isu nasional. Namun tentu akan berdampak juga ke daerah, termasuk Kabupaten Cirebon. Imbasnya bisa dirasakan pada kepesertaan masyarakat maupun pembayaran pelayanan kesehatan,” ujar Jajang, kepada Radar Cirebon.

Menurutnya, apabila kondisi tersebut benar-benar terjadi, dampaknya akan dirasakan hingga ke daerah.

“Resiko yang muncul bukan hanya berkaitan dengan kepesertaan JKN, tetapi juga pembayaran klaim pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan, mulai dari rumah sakit, klinik hingga puskesmas,” terangnya.

Dijelaskan Jajang, tekanan keuangan BPJS Kesehatan dipicu oleh tingginya biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan dibandingkan dengan penerimaan dari iuran peserta.

Ketidakseimbangan itu berpotensi memunculkan keterlambatan pembayaran kepada fasilitas kesehatan.

“Ketika biaya pelayanan lebih besar daripada pendapatan iuran, tentu ada potensi munculnya tunggakan pembayaran,” katanya.

Di sisi lain, kata Jajang, Kabupaten Cirebon juga menghadapi tantangan baru setelah terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Bantuan Pembiayaan Kesehatan.

Regulasi tersebut mengubah pola pembiayaan yang sebelumnya menggunakan skema co-sharing antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga:Tersangka Peragakan 43 Adegan, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus PenganiayaanWacana Pergantian Nama Jawa Barat Masih Sebatas Aspirasi, DPRD Jabar Siap Serap Masukan

Perubahan mekanisme itu, berdampak pada besaran dukungan anggaran yang diterima daerah untuk membiayai peserta JKN.

“Kalau dulu ada pembagian pembiayaan antara provinsi dan kabupaten/kota, sekarang mekanismenya berubah sehingga berpengaruh terhadap bantuan yang diterima daerah,” jelasnya.

Jajang mengungkapkan, selama ini Pemerintah Kabupaten Cirebon telah memenuhi kewajiban pembiayaan yang menjadi tanggung jawab daerah.

Pada tahun lalu, pemkab mengalokasikan sekitar Rp101 miliar atau sekitar 60 persen dari total kebutuhan.

Sementara, bantuan keuangan dari Pemprov Jabar sekitar Rp65 miliar, dengan realisasi anggaran yang diterima Kabupaten Cirebon hanya sekitar Rp24,5 miliar atau 18,32 persen.

0 Komentar