MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dengan menangkap dua pria di Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RNR (19), seorang pelajar/mahasiswa, dan BEY (23), buruh harian lepas. Keduanya merupakan warga Kecamatan Cigasong. Dari tangan para tersangka, polisi menyita tembakau sintetis seberat lebih dari sembilan gram, alat pengemasan, telepon seluler, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus dilakukan Unit I Satres Narkoba Polres Majalengka pada Selasa (7/7/2026). Operasi dipimpin Kanit I Satres Narkoba Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H., di bawah koordinasi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H.
Baca Juga:Empat Hari Hilang Kontak, Pria Ditemukan Meninggal Tergantung di Kebun CirendangKemarau, Debit Bendung Rentang Menyusut, Distribusi Air Irigasi Diperketat
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Cigasong. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas melakukan pengintaian terhadap para terduga pelaku.
Petugas akhirnya mengamankan kedua tersangka saat berada di pinggir Jalan Raya Cigasong-Maja, tepatnya di Lingkungan Sangraja, Kelurahan Cigasong, Kecamatan Cigasong. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu pak kertas papir di saku celana tersangka BEY.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan ke rumah BEY yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. Di dalam kamar rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga milik tersangka RNR.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu paket tembakau sintetis dalam plastik kresek hitam seberat bruto 8,6792 gram dan satu paket lainnya dalam plastik klip bening seberat bruto 0,5786 gram. Total berat barang bukti yang diamankan mencapai 9,2578 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu pak plastik klip bening, dua botol semprot (spray), satu bungkus rokok Magnum Filter bekas, sebuah tas selempang hijau-cokelat, satu unit telepon seluler iPhone 12, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR bernomor polisi E 3616 UAB yang diduga digunakan sebagai sarana operasional para tersangka.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Majalengka untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Majalengka.
