Sebaliknya, majelis menyatakan tidak menemukan satu pun keadaan yang dapat meringankan hukuman terdakwa sehingga pidana maksimal dinilai layak dijatuhkan.
Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
