Vonis Mati Kasus Pembunuhan di Indramayu, Jaksa Menunggu Banding Ririn

Vonis Mati Kasus Pembunuhan di Indramayu
BERI KETERANGAN: Kasi Pidum Eko Supramurbada didampingi Kasi Intelijen Tomi bersama tim JPU Kejari Indramayu memberikan keterangan terkait pembacaan vonis mati terhadap terdakwa Ririn Rifanto. FOTO: ANANG SYAHRONI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Ririn Rifanto divonis mati. Ia merupakan dalang pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu. Atas vonis itu, Jerry SH selaku kuasa hukum Ririn, menyatakan akan mengajukan banding.

Kajari Indramayu Niko SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Eko Supramurbada SH mengatakan pihaknya telah mendengar adanya upaya banding dari pihak Ririn.

“Jadi setelah putusan hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun kepada Ririn Rifanto, kami dengar bahwa terdakwa langsung menyatakan akan melakukan upaya banding,” jelas Eko, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga:Fase Krusial setelah SMPB Tahun 2026, Tak Ada Atribut Aneh, Tak Ada BullyingRirin Divonis Mati, Sebelumnya Priyo Diganjar Penjara Seumur Hidup

Terkait upaya banding itu, Eko mengungkapkan, selaku JPU pihaknya akan mempelajari pertimbangan dari majelis hakim. “Kami selaku JPU akan pikir-pikir untuk mempelajari pertimbangan dari majelis hakim dan menunggu sikap resmi dari terdakwa maupun advokat terdakwa berdasarkan aturan yang berlaku di Pengadilan Negeri Indramayu,” ujarnya.

Disampaikan Eko, putusan yang dibacakan majelis hakim sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut, yaitu hukuman mati. “Ada alat bukti pengamatan hakim dan itu menjadi alat bukti penilaian tersendiri oleh majelis hakim sehingga menjatuhkan hukuman mati kepada Ririn,” jelasnya.

Sedangkan terkait terdakwa tidak mengakui perbiatannya, JPU menilai itu merupakan hak seorang terdakwa untuk memperjuangkan dirinya dengan tidak mengakui mulai dari dakwaan sampai dengan putusan vonis oleh majelis hakim.

“Itu (tidak mengakui, red) hak dari terdakwa. Jadi silakan terdakwa punya hak upaya hukum banding kembali diperiksa oleh pengadilan tinggi. Harapan kami selaku JPU, apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim akan tetap sama sampai putusan mempunyai kekuatan hukum tetap,” terang Eko.

Eko juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang ikut dan terus mengawal proses penanganan perkara pidana tersebut mulai dari pembacaan dakwaan sampai putusan vonis oleh majelis hakim. “Mohon doa, mudah-mudahan perjuangan kami seterusnya tetap tegak dalam menegakkan hukum sesuai dengan integritas dan profesionalitas yang kami miliki,” katanya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, Tomi, mengatakan selama proses persidangan pihaknya sangat jarang memberikan pernyataan kepada awak media terkait perkembangan kasus. Hal itu karena menghormati proses persidangan yang masih berjalan.

0 Komentar