“Kami juga akan membukakan pintu seluas-luasnya terkait perkara ini ketika terdakwa mengajukan banding, karena banding itu bukan sidang seperti biasanya, nanti berkasnya itu diteliti kembali oleh Majelis Pengadilan Tinggi. Sidangnya juga di Pengadilan Tinggi,” tutupnya.
Seperti diketahui, Ririn Rifanto divonis pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Ririn merupakan otak pembunuhan terhadap lima orang dalam satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu. Vonis atas Ririn dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (8/7/2026).
Sidang dipimpin hakim Wimmy D. Simarmata dengan anggota Raditya Yuri Purba dan Agus Herman. Pada sidang yang dimulai pukul 13.40 WIB itu, Wimmy menyatakan terdakwa Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan kematian. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” ucap Wimmy saat membacakan amar putusan.
Baca Juga:Fase Krusial setelah SMPB Tahun 2026, Tak Ada Atribut Aneh, Tak Ada BullyingRirin Divonis Mati, Sebelumnya Priyo Diganjar Penjara Seumur Hidup
Dari pembacaan amar putusan itu, terungkap juga bahwa majelis hakim menetapkan pidana mati atas Ririn dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung, dengan catatan jika terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan.
Dalam pertimbangan putusannya, hakim menilai pembunuhan berencana, terlebih yang korbannya merupakan anak, termasuk kategori kejahatan luar biasa sehingga membutuhkan penegakan hukum yang tegas. Hakim menyebut tindak pidana tersebut diklasifikasikan sebagai extraordinary crime, graviora delicta, dan super mala in se.
Wimmy menjelaskan bahwa hukuman mati tidak hanya dimaksudkan sebagai bentuk pembalasan atas perbuatan pelaku. Menurutnya, pidana tersebut juga memiliki fungsi memberikan efek pencegahan, baik bagi masyarakat secara umum maupun bagi pelaku kejahatan.
Ia menegaskan putusan dijatuhkan semata-mata berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti yang sah, bukan dipengaruhi rasa simpati atau narasi yang tidak terbukti. “Pengadilan memutus perkara berdasarkan fakta yang meyakinkan, bukan karena cerita yang paling menggugah emosi,” tegas hakim Wimmy.
Dalam amar pertimbangannya, majelis hakim juga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, perbuatannya telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, meninggalkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, tidak adanya upaya perdamaian, sikap terdakwa yang dinilai tidak kooperatif dan tidak berkata jujur selama proses persidangan, serta tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
