RADARCIREBON.ID– Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon membacakan putusan sengketa informasi publik untuk perkara nomor registrasi 10 hingga 14 dalam sidang yang digelar di ruang sidang KI Kota Cirebon.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Ibnu Abdillah dengan anggota majelis Agung Sedijono dan Ahmad Junaeri. Dalam putusannya, Majelis Komisioner menyatakan permohonan sengketa informasi nomor registrasi 10 hingga 14 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Ketua Majelis, Ibnu Abdillah, menjelaskan putusan tersebut diambil setelah majelis mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, pemohon dinilai tidak bersungguh-sungguh serta tidak memiliki iktikad baik dalam mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik.
Baca Juga:Bersiap Terbang untuk Lawan Timor Leste di Thailand Kepemimpinan Polres Ciko Resmi Berganti, Bimantoro Resmi Masuk Gantikan Eko Iskandar
“Amar putusannya menyatakan permohonan nomor registrasi 10 tidak dapat diterima. Pemohon dinyatakan tidak bersungguh-sungguh dan tidak mempunyai iktikad baik,” ujar Ibnu.
Selain menyatakan permohonan tidak dapat diterima, Majelis Komisioner juga memerintahkan panitera untuk mencatat nama pemohon ke dalam daftar hitam (blacklist).
Ibnu menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 Pasal 4 serta Surat Keputusan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang dilakukan tanpa iktikad baik.
Sementara itu, untuk perkara nomor registrasi 11 hingga 14, Majelis Komisioner menjatuhkan putusan yang sama karena diajukan oleh pemohon yang sama dengan substansi permohonan yang identik.
“Untuk registrasi nomor 11 sampai 14 mengikuti putusan nomor 10 karena pemohonnya sama dan materi permohonannya memiliki substansi yang sama,” tegasnya.
Ketua Komisi Informasi Kota Cirebon, Agung Sedijono, mengatakan putusan tersebut merupakan salah satu putusan penting yang pernah diambil KI Kota Cirebon dalam penyelesaian sengketa informasi publik.
Perkara tersebut melibatkan Cahyo Raharjo sebagai pemohon dengan lima kepala sekolah sebagai termohon, yakni Kepala SDN Plandakan 1, SDN Dukuh Semar 1, SDN Silih Asah 1, SDN Silih Asah 2, dan SD Pahlawan. Sengketa berkaitan dengan permohonan informasi mengenai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Baca Juga:Presiden Prabowo Subianto melantik PPM IPDN Angkatan ke-33Door to Door Kejar Pajak, Kepala BPKAD: Pihak P3DW Butuh Tambahan Tenaga untuk Pendataan Kendaraan Bermotor
Menurut Agung, Majelis Komisioner menetapkan tiga amar putusan, yakni permohonan tidak dapat diterima, pemohon dinyatakan tidak mengajukan permohonan dengan sungguh-sungguh dan beriktikad baik, serta memerintahkan panitera mencatat nama pemohon dalam daftar hitam.
