“Pelayanan di RSUD maupun puskesmas bisa terdampak. Pada akhirnya masyarakat Kabupaten Cirebon yang dirugikan. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi. BKPSDM bersama instansi terkait harus melakukan evaluasi secara menyeluruh,” katanya.
Selain penindakan, Lukman juga mengajak seluruh kepala perangkat daerah dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar lebih disiplin dan menjunjung tinggi integritas dalam bekerja.
“Saya mendorong para pimpinan dinas dan seluruh ASN di Kabupaten Cirebon berkomitmen menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin ASN serta memiliki tekad yang kuat untuk bersama-sama memajukan Kabupaten Cirebon menjadi lebih baik,” pungkasnya. (sam)
