DPRD Cirebon Dukung Sanksi Tegas Pelaku Fake GPS ASN, Lukman: Jangan Berhenti di Satu Kasus

absensi fake GPS
MENDUKUNG: Anggota Komisi I yang juga Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim SHI MH mendukung langkah BKPSDM dalam menindak ASN yang menggunakan absensi fake GPS, kemarin. FOTO : SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Langkah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon mengusut dugaan manipulasi absensi digital menggunakan aplikasi fake GPS mendapat dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Cirebon.

Penindakan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan kecurangan itu dinilai penting dalam menjaga integritas birokrasi, sekaligus memastikan pelayanan publik tidak terganggu.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Lukman Hakim SHI MH menegaskan, BKPSDM bersama Tim Gabungan Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN memiliki landasan hukum yang kuat untuk menindak para pelanggar.

Baca Juga:Pangkas Birokrasi, Kemenag Segera Sulap Layanan lewat Aplikasi QR KDRPelayanan RS Permata Cirebon Dipastikan Tetap Normal

Menurutnya, ketentuan mengenai disiplin ASN telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, hingga Peraturan Bupati Cirebon Nomor 148 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelesaian Kasus Pelanggaran Disiplin PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

“Karena itu saya mendukung penuh langkah BKPSDM dan Tim Gabungan Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN untuk menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Lukman kepada Radar Cirebon.

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) itu meyakini, Pemerintah Kabupaten Cirebon memiliki komitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara cepat, transparan, bertanggung jawab, dan tuntas.

Ia mengingatkan, penegakan disiplin ASN tidak boleh berhenti hanya pada kasus manipulasi absensi menggunakan fake GPS.

Jika ditemukan bentuk pelanggaran disiplin lainnya, pemerintah daerah juga harus bertindak tegas tanpa pandang bulu.

“Memang saat ini fokusnya pada kasus fake GPS. Namun apabila ditemukan pelanggaran disiplin ASN dalam bentuk lain, aturan juga harus ditegakkan,” tegas anggota DPRD dari Daerah Pemilihan V tersebut.

Lukman menilai, konsistensi dalam menegakkan disiplin ASN sejalan dengan misi pertama pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Cirebon Tahun 2025–2029, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, melayani, akuntabel, dan profesional.

Baca Juga:Tebar Sembako bagi Purnawirawan PolisiOlah Sampah Jadi Bahan Bakar Industri Semen

Ia juga menyoroti data BKPSDM mengenai jumlah serta asal instansi ASN yang diduga menggunakan fake GPS.

Menurutnya, dugaan praktik tersebut berpotensi mengganggu pelayanan publik, terutama di sektor kesehatan.

0 Komentar