Masih Bisa Dimutakhirkan, Mensos tentang Perubahan Desil Penerima KIP Kuliah

Mensos tentang Perubahan Desil Penerima KIP Kuliah
PENJELASAN: Mensos Saifullah Yusuf dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti membahas perubahan desil pada penerima program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang sempat viral beberapa waktu lalu. Foto: KEMENSOS
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- JAKARTA- Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti melakukan koordinasi dalam rangka pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. Salah satunya membahas perubahan desil pada penerima program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Mensos menjelaskan bahwa data bersifat dinamis, dikarenakan setiap hari terdapat masyarakat yang meninggal dunia, menikah, berpindah tempat, maupun lahir, sehingga proses pemutakhiran menjadi hal yang krusial.

Pejabat yang akrab disapa Gus Ipul itu menjelaskan, perubahan posisi desil bisa terjadi murni karena pembaruan proporsional data kesejahteraan nasional, bukan semata perubahan penghasilan keluarga yang bersangkutan.

Baca Juga:Haji 2027, Beban Jamaah Haji akan DipangkasArgentina vs Swiss Piala Dunia 2026, Siapkan Segala Cara Hentikan Messi

“Jadi ini mungkin salah satu ya, dinamika yang ada di dalam data kita. Namun demikian tetap itu masih bisa dimutakhirkan, masih diberi kesempatan untuk dilakukan pemutakhiran,” kata Gus Ipul saat konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, dilansir pada Minggu (12/7/2026).

Proses pemutakhiran dapat dilakukan melalui beberapa jalur. Yaitu, jalur formal melalui aplikasi SIKS-NG, melalui operator data di Desa/Kelurahan, dan Dinsos. Serta jalur partisipatif melalui kanal-kanal pemutakhiran yang bisa diakses secara mandiri seperti aplikasi Cek Bansos.

“Kementerian Sosial beserta BPS akan melakukan pemutakhiran. Pemutakhiran bisa dilakukan secara mandiri lewat aplikasi cek bansos atau datang ke kelurahan untuk bertemu dengan operator data desa atau dengan pendamping,” ujarnya.

Lebih jauh, Gus Ipul menyampaikan DTSEN bukan satu-satunya kriteria tunggal dalam penetapan penerima program KIP-K. Hal tersebut termaktub dalam Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti). “Dan sekarang tidak perlu khawatir, sekali lagi masih ada jalur kedua yang bisa ditempuh untuk sementara. Jalur yang itu (ada) di dalam Pasal 9 Permendiktisaintek tahun 2026,” jelasnya.

Pasal 9 Permendiktisaintek 2/2026 menjelaskan bahwa calon penerima KIP Dikti terdata di DTSEN pada kelompok sangat miskin sampai rentan miskin. Jika tidak terdata pada kelompok itu, tetap bisa ditetapkan jika penghasilan orang tua/wali di bawah UMP, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan, namun bergantung pada ketersediaan kuota.

0 Komentar