Meski demikian, Toto meminta pemerintah desa dan masyarakat untuk tetap bersabar. Sebab program KDMP merupakan kebijakan nasional yang diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi desa.
“Ke depan sudah ada regulasi melalui Peraturan Presiden yang mengatur bahwa sebagian keuntungan KDMP akan menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes). Ada porsi sekitar 20 persen yang nantinya kembali ke desa untuk mendukung kebutuhan masyarakat. Jadi ini investasi jangka panjang yang harus dikawal bersama,”katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Toto menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat tidak bisa langsung diwujudkan begitu saja, melainkan harus melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:PKS Kritik Target PAD Kuningan Gagal, Kemandirian Fiskal Kuningan RendahPegawai PPPK Tempuh Jalur Hukum
Menurutnya, setiap usulan pembangunan harus masuk dalam tahapan perencanaan mulai dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), RKPD, KUA-PPAS hingga pembahasan dan penetapan APBD Provinsi Jawa Barat.
“Di sinilah pentingnya peran wakil rakyat. Aspirasi masyarakat harus dikawal sejak tahap perencanaan agar tidak berhenti hanya sebagai usulan. Ketika masuk pembahasan kebijakan di tingkat provinsi, kami memiliki ruang untuk memperjuangkan dan memastikan kebutuhan masyarakat desa mendapat perhatian,”tegasnya.
Ia menambahkan, kehadiran anggota legislatif di tengah masyarakat bukan sekadar menyerap aspirasi, tetapi juga memastikan setiap kebutuhan pembangunan memiliki jalur perjuangan yang jelas dalam proses penyusunan kebijakan daerah.
“Harapan kami, berbagai kebutuhan yang disampaikan masyarakat Sukasari hari ini dapat masuk dalam skala prioritas pembangunan daerah. Sehingga secara bertahap bisa direalisasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,”pungkasnya. (ags)
