Pujabon Aset Daerah, Siap Hadapi Gugatan

Shelter UMKM Pujabon di Kota Cirebon
SEMAK BELUKAR: Kondisi Shelter UMKM Pujabon di Kota Cirebon yang kini terbengkalai. FOTO: SENO DWI PRIYANTO/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kota Cirebon memastikan Shelter UMKM Pujabon yang saat ini terbengkalai masih berstatus sebagai aset milik pemerintah daerah. Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya klaim kepemilikan lahan oleh pihak lain.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Arief Kurniawan, mengatakan pemerintah memiliki dasar administrasi yang sah atas aset tersebut.

“Objek tersebut merupakan sisa Eks Hak Pakai Nomor 40/Pekiringan seluas 872 meter persegi yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dan didukung Peta Bidang Tanah (PBT),” ujarnya kepada Radar Cirebon.

Baca Juga:Hafal Alquran, Jago Basket, SMP Al Hikmah 2 Raih Juara di UGJAPILL Empat Fase Tingkatkan Keselamatan

Menurut Arief, klaim yang diajukan pihak lain didasarkan pada Letter C. Namun, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Letter C bukan lagi merupakan alat bukti kepemilikan hak atas tanah.

Untuk mengantisipasi potensi sengketa, Pemkot Cirebon telah melakukan pengamanan administrasi aset, berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, serta menyiapkan seluruh dokumen pendukung apabila gugatan hukum diajukan.

“Aset Shelter UMKM Pujabon tetap merupakan milik Pemerintah Kota Cirebon. Kepastian status hukum ini penting agar aset dapat dioptimalkan kembali dan tidak terus menjadi objek sengketa,” tegasnya. (cep)

Pantauan Radar Cirebon di lokasi menunjukkan kondisi shelter yang dibangun sebagai pusat kuliner tersebut kini terbengkalai. Bangunan dipenuhi semak belukar, pagar besi mulai berkarat, dan pintu masuk tertutup rapat.

Di lokasi juga terpasang dua papan informasi yang memuat klaim berbeda. Satu papan menyatakan lahan merupakan milik ahli waris R. Patoni Suradinata berdasarkan Letter C, sedangkan papan lainnya menegaskan sebagian lahan seluas 872 meter persegi merupakan aset Pemerintah Kota Cirebon berdasarkan Eks Hak Pakai Nomor 40/Pekiringan.

Selain itu, area depan shelter kini kerap dimanfaatkan sebagai tempat beristirahat oleh sejumlah tunawisma. (cep)

0 Komentar