AKP Abdul Azis mengatakan, tersangka dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan kunci kendaraan, meskipun hanya ditinggal sebentar karena hal itu dapat memicu terjadinya tindak pidana pencurian,” pungkasnya. (ags)
