Sebagai lembaga independen dan mitra strategis, Dewan Pendidikan menyusun kajian komprehensif berbasis data lapangan. Namun, eksekusi kebijakan berada di ranah birokrasi penentu arah pembangunan kota.
Keputusan akhir mengenai pemberlakuan moratorium penghentian pungutan seragam berada sepenuhnya di tangan Wali Kota Cirebon selaku pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi di pemerintah daerah.
Melalui rekomendasi resmi ini, Wali Kota Cirebon didorong untuk mengambil langkah diskresi yang cepat dan terukur. Moratorium diyakini menjadi kunci mendinginkan tensi sosial, meredam gejolak di media sosial, serta mengembalikan marwah tata kelola pendidikan Kota Cirebon yang berkeadilan, transparan, dan menentramkan masyarakat. (ade)
