RADARCIREBON.ID- Polemik pembiayaan seragam dan pungutan sekolah pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 makin memanas. Dewan Pendidikan (DP) Kota Cirebon mengambil langkah progresif.
Lembaga independen mitra pemerintah daerah ini secara resmi mengusulkan rekomendasi moratorium. Alias penghentian sementara atas seluruh penarikan biaya seragam dan pungutan lainnya di SMPN 6, SMPN 7, hingga bila perlu diberlakukan menyeluruh di seluruh SMP Negeri se Kota Cirebon.
Langkah tegas ini dirumuskan setelah Dewan Pendidikan menggelar monitoring dan klarifikasi langsung ke lapangan kemarin. Tim mendatangi SMPN 6 dan SMPN 7 Kota Cirebon guna menyerap fakta dan memeriksa pola pengadaan di dua sekolah yang belakangan diterpa sorotan publik tersebut.
Baca Juga:DP dan Pemkot Harus Bergerak Cepat, Pungutan di SMPN Tak Boleh Dibiarkan Jadi TradisiPerbedaan Penerapan Kebijakan bagi Murid Baru SMA Negeri Tak Menyediakan, Bebaskan Orang Tua Beli di Luar
Peninjauan lapangan dipimpin Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Cirebon Dr Iskandar Zulkarnaen MSi, bersama para anggota Drs Iskandar MPd, Drs Ano Sutrisno, dan M Anissul Fata SE ME.
Dewan Pendidikan menegaskan posisi kedatangannya ke sekolah. Fokus utama lembaga ini adalah menjaga mutu dan keadilan pelayanan pendidikan di daerah. “Kami datang bukan untuk mencari kesalahan, melainkan menjalankan fungsi Dewan Pendidikan dalam memberi pertimbangan serta memastikan kebijakan pendidikan berjalan transparan, akuntabel, dan tidak memberatkan orang tua murid,” jelas Iskandar kemarin.
Selama proses evaluasi, Tim Investigasi internal diterjunkan ke lapangan. Tugasnya menyisir seluruh dokumen administrasi, menguji dasar hukum pungutan, hingga membongkar mekanisme pengadaan barang di sekolah.
Asas objektivitas dan praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran aturan atau indikasi komersialisasi, sanksi tegas wajib dijatuhkan. Mulai dari pembinaan hingga sanksi administratif bagi pihak pengelola sekolah.
Sebaliknya, jika dalam pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran hukum maupun maladministrasi, Dewan Pendidikan menegaskan nama baik sekolah wajib dipulihkan secara penuh di hadapan publik.
Penerbitan rekomendasi moratorium ini menjadi instrumen krusial untuk memutus rantai kegaduhan tahunan. Selama ini, tata kelola pengadaan seragam di sekolah negeri sering berada di area abu-abu. Celah itu rentan dimanfaatkan oleh praktik komersialisasi berkedok fasilitasi sekolah yang memicu penolakan massal dari para wali murid.
