Polresta Cirebon Bongkar 26 Kasus Narkoba, 26 Tersangka Diamankan

KHOIRUL ANWARUDIN/RADAR CIREBON
EKSPOSE: Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama (tengah) menunjukan barang bukti narkotika dan obat keras terbatas yang disita jajarannya dalam operasi selama Mei-Juli 2026, kemarin. 
0 Komentar

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi menyampaikan apresiasi terhadap pengungkapan kasus tersebut. “Kami atas nama bupati Cirebon menyampaikan ucapan terima atas keberhasilan aparat membongkar jaringan peredaran narkotika,” ujar Imam Ustadi .

Senada, Dansatlak Gakkumwal Denpom III/3 Cirebon Lettu CPM Ujang Dahlan menegaskan pihaknya akan terus bersinergi dengan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu.

Atas perbuatannya, tersangka kasus sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Baca Juga:Curanmor di Kadugede Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap WargaTabrakan Nmax dan Truk di Jalan Siliwangi Kuningan, Pemotor Kritis

Sementara, 22 tersangka kasus peredaran sediaan farmasi ilegal dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (awr)

0 Komentar