RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu, tetap mendapatkan perhatian dan perlindungan dalam proses penataan aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, meminta seluruh PPPK maupun tenaga non-ASN yang masih bertugas agar tidak khawatir berlebihan terkait dinamika kebijakan kepegawaian yang saat ini dibahas pemerintah pusat.
Menurutnya, para pegawai diharapkan tetap fokus menjalankan tugas, menjaga disiplin, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Baca Juga:Satu Sarjana Satu Desa, Pemkab Indramayu Mulai Bahas Program Indramayu Kuliah Sukarela Cegah Karhutla Ciremai, Aspirasi MPA Tembus Senayan! Herry Dermawan Tuai Apresiasi
“Yang terpenting sekarang, rekan-rekan tetap melaksanakan tugas dengan baik. Jangan sampai dinamika terkait status kepegawaian justru mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ikin, Jumat (4/9/2026).
Ikin menjelaskan, secara regulasi PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penyelesaian penataan tenaga non-ASN dalam pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024.
Karena itu, PPPK Paruh Waktu bukan lagi tenaga honorer biasa, melainkan pegawai yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah dan memiliki status sebagai PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, pemerintah pusat saat ini masih terus menyusun kebijakan terkait pengembangan karier PPPK, termasuk peluang PPPK Paruh Waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan dan kemampuan pemerintah.
Meski demikian, setiap perubahan status kepegawaian harus menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi yang beredar atau wacana yang berkembang.Ikin menegaskan, Pemkab Majalengka tidak akan mengambil langkah yang merugikan pegawai, termasuk merumahkan PPPK Paruh Waktu secara sepihak.
“Atas arahan Bapak Bupati, kami terus mengawal persoalan ini. Jadi tidak perlu cemas. Tetap bekerja, tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Pemkab Majalengka juga mengimbau para pegawai untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum memiliki dasar hukum yang jelas. Aspirasi terkait status kepegawaian dapat disampaikan melalui mekanisme audiensi dan jalur kelembagaan yang sesuai aturan.
