RADARCIREBON.COM-Polresta Cirebon membongkar 26 kasus peredaran narkotika dan obat keras terbatas (OKT) selama periode Mei hingga Juli 2026.
Dalam operasi yang dilakukan di 18 kecamatan tersebut, polisi mengamankan 26 tersangka serta menyita barang bukti berupa sabu, tembakau sintetis, belasan ribu butir obat keras, hingga uang tunai.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif dan operasi gabungan yang melibatkan Satresnarkoba Polresta Cirebon bersama TNI serta Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:Curanmor di Kadugede Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap WargaTabrakan Nmax dan Truk di Jalan Siliwangi Kuningan, Pemotor Kritis
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk menindak tegas pelaku peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Cirebon,” kata Kombes Imara, kemarin.
Dari 26 tersangka yang diamankan, tiga orang merupakan pelaku penyalahgunaan sabu, satu orang terlibat peredaran tembakau sintetis dan sediaan farmasi, sedangkan 22 tersangka lainnya diduga mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin.
Tiga tersangka kasus sabu berinisial B, AH, dan AJ. Sementara tersangka kasus tembakau sintetis berinisial MA. Polisi juga mencatat tiga pelaku merupakan residivis, yakni SL, HF, dan AM.
Berdasarkan profesinya, para tersangka terdiri atas sembilan buruh harian lepas, tujuh orang belum bekerja, enam wiraswasta, dua karyawan swasta, satu sopir, dan seorang pelajar.
Pengungkapan kasus berlangsung di 18 kecamatan. Kecamatan Sumber dan Gebang menjadi wilayah dengan jumlah tempat kejadian perkara (TKP) terbanyak, masing-masing tiga lokasi.
Disusul Weru, Ciledug, Palimanan, dan Pabedilan dengan masing-masing dua TKP. Sementara Greged, Klangenan, Dukupuntang, Lemahabang, Babakan, Gunungjati, Astanajapura, Tengah Tani, Arjawinangun, Plered, Susukan, dan Waled masing-masing satu TKP.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 45,77 gram sabu, 21,12 gram tembakau sintetis, 6.479 butir Trihexyphenidyl, 11.041 butir Tramadol, dan 15 butir DMP.
Baca Juga:Kuningan SIPP Hadir di Partawangunan, Warga Antusias Manfaatkan LayananBanggar Soroti Rapuhnya Kemandirian Fiskal Kuningan, Desak Bupati Benahi Tata Kelola PAD dan APBD
Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp3.799.000, 26 telepon genggam, enam timbangan digital, empat sepeda motor, 10 tas, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kombes Imara menegaskan, operasi pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran, seperti tempat hiburan malam.
“Hasil ini merupakan bukti sinergi Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Kami juga mengajak masyarakat aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujarnya.
