RADARCIREBON.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat kerja bersama Inspektorat Kabupaten Cirebon, kemarin.
Tujuannya, membahas pelaksanaan program kerja dan penguatan pengawasan internal pemerintah daerah tahun anggaran 2026.
Rapat kerja itu dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Rohayati AMd. Sejumlah agenda terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat menjadi pembahasan dalam rapat.
Baca Juga:Komitmen Pelayanan Lewat Inovasi KesehatanHadapi Ancaman Krisis Iklim, ICMI Siapkan Gagasan Ketahanan Pangan
Tidak hanya itu, penyesuaian anggaran kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan anggaran berbasis risiko pun turut dibahas.
Bunda Iyoh–sapaan akrabnya, mengatakan, dalam pembahasan KUA-PPAS perubahan tahun anggaran 2026 terdapat penambahan anggaran sebesar Rp500 juta untuk mendukung pelaksanaan kegiatan bimtek.
Sebelumnya, anggaran bimtek Inspektorat dialokasikan sekitar Rp1,4 miliar. Setelah dilakukan penyesuaian, anggaran kegiatan tersebut menjadi sekitar Rp1,9 miliar.
“Memang ada tambahan Rp500 juta. Tadinya untuk pembelian genset, tapi digeser untuk bimtek internal Inspektorat,” ujar politisi PDIP itu.
Menurutnya, penyesuaian itu dilakukan seiring dengan perubahan cakupan pelaksanaan bimtek.
Kegiatan yang sebelumnya lebih banyak ditujukan bagi pegawai internal Inspektorat, kini melibatkan sejumlah perangkat daerah yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran berbasis risiko.
Seperti, Sekretariat Daerah turut menjadi peserta dalam kegiatan. Sekretariat DPRD dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon juga mengikuti pelaksanaan bimtek.
“Artinya, semua SKPD yang berbasis risiko keuangan diharuskan mengikuti bimtek,” terangnya.
Baca Juga:Krisis Air Bersih hingga Jalan Rusak Parah, Kepala Desa Slangit Desak Pemda Segera Lakukan PerbaikanPemkab Cirebon Percepat Izin Hulu Migas, Tiga Kecamatan Jadi Lokasi Pengeboran
Ia menilai, penguatan pemahaman aparatur mengenai pengelolaan anggaran berbasis risiko diperlukan untuk mendukung sistem pengendalian internal pemerintah daerah.
“Melalui pengelolaan berbasis risiko, setiap perangkat daerah diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai potensi persoalan dalam pelaksanaan program dan penggunaan anggaran sejak tahap awal,” katanya.
Bunda Iyoh juga menegaskan, rapat kerja bersama Inspektorat merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pembahasan Komisi I tidak hanya menyangkut aspek anggaran, tetapi juga memastikan program kerja Inspektorat dapat berjalan sesuai tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan internal pemerintah daerah,” tandasnya.
Ia menambahkan, rapat Komisi I bersama Inspektorat tidak membahas tambahan anggaran perjalanan pengawasan yang disebut mencapai Rp11 miliar.
