Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Sumber, Ishak Lubis, menegaskan bahwa isbat nikah merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan adanya penetapan isbat nikah, kata dia, status pernikahan pasangan suami istri menjadi jelas dan tercatat secara resmi sehingga memberikan perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga, termasuk anak-anak mereka.
“Status pernikahan menjadi jelas dan tertulis. Dengan demikian, masa depan anak-anak dan keluarga pun menjadi lebih terjamin,” tuturnya.
Baca Juga:Curanmor di Kadugede Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap WargaTabrakan Nmax dan Truk di Jalan Siliwangi Kuningan, Pemotor Kritis
Ishak mengakui, masih banyak masyarakat yang belum dapat mengikuti program tersebut karena terkendala sejumlah persyaratan administrasi.
Karena itu, pihaknya akan terus bersinergi dengan berbagai instansi untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Ia juga berharap, fenomena pernikahan yang tidak tercatat tidak lagi terjadi pada generasi muda.
“Kalau bisa, isbat nikah cukup terjadi pada orang tua saja. Jangan sampai generasi muda nanti masih harus mengikuti isbat nikah karena pernikahannya tidak tercatat,” tegasnya.
Menurut Ishak, keberhasilan program ini tidak lepas dari sinergi empat pilar pelayanan publik yang terlibat, yakni Kementerian Agama, Pengadilan Agama, BPN, dan Disdukcapil.
“Melalui kolaborasi ini, masyarakat tidak hanya memperoleh pengesahan pernikahan, tetapi juga kemudahan dalam pengurusan berbagai dokumen administrasi kependudukan yang berkaitan dengan status keluarga,” pungkasnya. (sam)
