Buntet Pesantren Cirebon Fasilitasi Puluhan Pasangan Suami Istri Isbat Nikah

SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
ISBAT NIKAH: Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, KH Dudu Rohman SAg MSi saat menyerahkan dokumen pernikahan secara simbolis di Aula YLPI Buntet Pesantren, kemarin.
0 Komentar

RADARCIREBON.COM-Haul sesepuh dan warga Buntet Pesantren tidak hanya memanjatkan doa dan mengenang jasa para pendahulu. Rangkaian haul pun diisi melalui program isbat nikah massal terpadu. Ada 23 pasangan suami istri mengikuti itsbat nikah.

Kegiatan yang digelar, Jumat (24/7) itu, hasil kolaborasi antara Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama (PA), serta YLPI Buntet Pesantren.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, KH Dudu Rohman SAg MSi mengatakan, isbat nikah ini salah satu bentuk nyata hadirnya negara dalam memberi pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Baca Juga:Curanmor di Kadugede Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap WargaTabrakan Nmax dan Truk di Jalan Siliwangi Kuningan, Pemotor Kritis

Menurutnya, semangat ini merupakan wujud kecintaan terhadap bangsa dan negara sebagaimana nilai hubbul wathan minal iman yang diajarkan para ulama.

“Saya sangat terharu karena kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka haul para sesepuh pesantren. Artinya, Pesantren kembali menunjukkan perannya di tengah masyarakat,” ujar Dudu kepada Radar Cirebon.

Dijelaskannya, Islam telah mengatur rukun dan syarat pernikahan, sementara negara memberikan perlindungan melalui pencatatan pernikahan agar memiliki kekuatan hukum.

“Negara ingin hadir memberikan ketenangan kepada masyarakat. Pernikahan itu harus dicatat supaya memiliki kekuatan hukum,” katanya.

Dudu juga menjelaskan, peserta isbat nikah merupakan pasangan yang sebelumnya telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara administrasi negara.

Melalui proses isbat nikah, status pernikahan mereka kini memperoleh pengakuan hukum. “Persyaratannya mengikuti rukun dan syarat sah pernikahan sebagaimana akad nikah pada umumnya. Yang belum tercatat, sekarang negara hadir memberikan kepastian hukum melalui isbat nikah,” jelasnya.

Diungkapkan Dudu, program isbat nikah masal bukan kali pertama digelar di Jawa Barat. Bahkan, Kementerian Agama secara rutin melaksanakan kegiatan isbat maupun nikah massal di berbagai daerah.

Baca Juga:Kuningan SIPP Hadir di Partawangunan, Warga Antusias Manfaatkan LayananBanggar Soroti Rapuhnya Kemandirian Fiskal Kuningan, Desak Bupati Benahi Tata Kelola PAD dan APBD

Ia berharap, kolaborasi dengan pesantren seperti yang dilakukan Buntet Pesantren dapat terus dilaksanakan setiap tahun.

“Pesantren memiliki peran penting untuk meminimalisir kemaksiatan dan membangun keluarga yang baik. Pernikahan yang sah dan tercatat juga akan mendatangkan kebahagiaan dan keberkahan dalam rumah tangga,” ungkapnya.

0 Komentar