Perwakilan warga, Popo Hartopo, mengatakan tuntutan yang disampaikan bukan merupakan permintaan baru, melainkan bagian dari kesepakatan yang telah ditandatangani bersama.
Menurutnya, pemerintah harus segera menjalankan isi MoU sebagai bentuk tanggung jawab terhadap warga yang selama ini terdampak keberadaan TPAS Gunung Santri. Popo juga menyoroti kondisi seorang warga yang baru melahirkan bayi prematur dan membutuhkan kepastian layanan kesehatan melalui BPJS PBI APBD. “Ini kondisi yang mendesak. Ada warga yang melahirkan bayi prematur dan sangat membutuhkan BPJS PBI APBD segera diaktifkan,” ucapnya.
Selain persoalan layanan kesehatan, warga juga mempertanyakan perhatian anggota DPRD Kabupaten Cirebon terhadap persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat Desa Kepuh, termasuk dampak keberadaan TPAS Gunung Santri. (awr)
