Rajin Kejar Penunggak Pajak, Hasilnya? Seminggu Tiga Kali Pemkot Gelar Operasi KTMDU 

Seminggu Tiga Kali Pemkot Gelar Operasi KTMDU 
OPERASI: Pemkot bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota rajin menggelar Operasi KTMDU salah satunya di Jl Cipto. FOTO: IST/RADAR CIREBON
0 Komentar

Aep menjelaskan, petugas hanya menghentikan kendaraan yang berdasarkan data terindikasi memiliki tunggakan pajak. Kendaraan yang status pajaknya aktif tidak menjadi sasaran pemeriksaan.

“Ini bukan razia penindakan seperti tilang. Kami hanya melakukan pemeriksaan pajak kendaraan. Kalau pajaknya sudah dibayar tentu tidak diberhentikan,” katanya.

Ia menambahkan, Operasi KTMDU merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun sebagai bagian dari program intensifikasi pajak kendaraan bermotor. Dalam setahun, kegiatan tersebut digelar sebanyak empat kali, masing-masing selama tiga hari.

Baca Juga:Bersiap Terbang untuk Lawan Timor Leste di Thailand Kepemimpinan Polres Ciko Resmi Berganti, Bimantoro Resmi Masuk Gantikan Eko Iskandar

Meski demikian, Aep mengakui dampak operasi terhadap peningkatan pembayaran pajak belum terlihat signifikan dalam waktu singkat. Peningkatan penerimaan umumnya berasal dari wajib pajak yang langsung memanfaatkan layanan pembayaran di lokasi operasi.

“Secara instan memang belum terlalu signifikan. Mudah-mudahan dalam jangka panjang kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan,” ujarnya.

Selain menggelar operasi di jalan, P3DW juga terus memantau tindak lanjut para pemilik kendaraan yang terjaring pemeriksaan, termasuk memastikan kapan mereka melunasi tunggakan pajaknya.

Aep mengapresiasi masyarakat yang selama ini telah taat membayar pajak kendaraan. Ia menegaskan bahwa penerimaan dari pajak kendaraan akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, khususnya jalan dan fasilitas pendukung lainnya.

“Sesuai komitmen Gubernur Jawa Barat, pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan beserta fasilitas pendukungnya. Jalan provinsi menjadi kewenangan Pemprov, sedangkan jalan kabupaten dan kota menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir apabila didatangi petugas Samsat. Menurutnya, kunjungan tersebut hanya bertujuan melakukan verifikasi data kepemilikan kendaraan, bukan memaksa wajib pajak untuk langsung melakukan pembayaran.

“Petugas hanya memastikan apakah kendaraan tersebut masih ada atau masih dimiliki oleh wajib pajak yang bersangkutan. Bukan untuk memaksa membayar pajak,” tegasnya. (cep)

0 Komentar