Merespons persoalan sistemik transportasi publik tersebut, DPC Organda Kota Cirebon resmi mengajukan dokumen konsep proposal strategis bertajuk “Tebus Armada Tua – Lahirkan Angkot Baru” yang ditujukan kepada Wali Kota Cirebon dan Dishub untuk tahun anggaran 2026-2027.Dalam usulan komprehensif itu, Organda mendorong Pemkot Cirebon mengalokasikan anggaran APBD untuk menebus angkot berusia di atas 15 tahun yang tidak laik jalan, menunggak pajak, serta habis masa uji KIR. Langkah penebusan diiringi pencabutan izin trayek dan pemblokiran STNK, sementara unit armada tua yang dialihkan dapat dimanfaatkan menjadi aset usaha mikro (UMKM) kuliner berjalan atau dilelang sebagai besi tua untuk menambah kas daerah.
Gagasan ini dipadukan dengan restrukturisasi rute, yaitu menyederhanakan 10 trayek lama yang saling tumpang tindih menjadi 5 hingga 6 koridor baru yang terintegrasi. Dengan membatasi kuota armada per koridor, pendapatan per unit angkot diproyeksikan meningkat sehingga pengusaha angkot kembali dinilai layak (bankable) oleh lembaga perbankan untuk memperoleh fasilitas kredit peremajaan armada baru.
Organda berharap Pemkot Cirebon tidak hanya berfokus pada solusi jangka pendek seperti pembalikan arah Jalan Sukalila, melainkan juga berani mengambil langkah strategis dalam menata ulang parkir kawasan komersial serta merestrukturisasi angkutan umum secara menyeluruh. (ade)
