RADARCIREBON.ID – Rencana investasi pengelolaan titik parkir di Kabupaten Kuningan berujung laporan polisi. PT Rajawali Gunter Nusantara, perusahaan swasta asal Palembang, melaporkan dua orang berinisial AS dan RM ke Polres Kuningan atas dugaan penipuan dengan kerugian Rp190 juta.
Direktur Utama PT Rajawali Gunter Nusantara, Aditya Awalino Sabli, mengatakan persoalan bermula ketika AS dan RM menawarkan pengelolaan sejumlah titik parkir di Kabupaten Kuningan.
Dalam penawaran tersebut, perusahaan diminta membayar fee Rp200 juta. Dari jumlah itu, Aditya menyebut perusahaan telah menyerahkan Rp190 juta. Pengelolaan titik parkir semula ditargetkan terealisasi pada Mei 2026, tetapi hingga kini belum terwujud.
Baca Juga:Kuningan Terancam Tak Dapat DAK Jalan 2027TNI Teguhkan Pengabdian Bersama Rakyat
Komunikasi dengan AS pun disebut terputus. Upaya terakhir dilakukan perusahaan pada 30 September 2026, tetapi pesan melalui WhatsApp tidak mendapat balasan.
“Terakhir tanggal 30 September 2026 kami coba hubungi AS, tetapi WhatsApp kami tidak dibalas. Karena itu perusahaan mengambil tindakan dengan melaporkan persoalan ini ke Polres Kuningan,” ujar Aditya, Senin (5/10).
Pihak perusahaan juga sempat mendatangi Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan untuk meminta klarifikasi. Namun, Kepala Dishub disebut tidak berada di tempat saat mereka datang.
Aditya mengaku heran karena selama proses komunikasi, pihaknya justru diarahkan berhubungan dengan AS dan tidak diperbolehkan berkomunikasi langsung dengan Kepala Dishub.
“Kami tidak diperbolehkan berkomunikasi langsung dengan Kepala Dinas Perhubungan Kuningan. Kami sudah datang ke kantor dinas, ditunggu sampai sore tetapi tidak bertemu,” katanya.
Ia mempertanyakan kapasitas AS dalam menawarkan pengelolaan titik parkir. Pasalnya, AS disebut bukan pejabat maupun aparatur Dishub Kuningan.
“AS ini bukan orang dinas. Kami jadi bingung sebenarnya AS itu siapa dan punya kewenangan apa,” ujarnya.
Baca Juga:Ketua DPRD Kuningan Diperiksa Kejari Soal Tunjangan DewanBelanja Pegawai RAPBD Kuningan 2027 Tinggi, Ancaman Ruang Fiskal Jadi Sorotan
Upaya menemui AS secara langsung juga dilakukan dengan mendatangi kediamannya. Namun, menurut Aditya, upaya tersebut tidak mendapat respons.
Perusahaan kemudian menyiapkan sejumlah bukti untuk diserahkan kepada kepolisian. Aditya menyerahkan proses hukum kepada aparat untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Kalau AS dan pihak terkait memang tidak berkompeten dan tidak memiliki kewenangan untuk menawarkan itu, kami ingin diproses secara hukum. Soal langkah hukumnya nanti kami serahkan kepada kepolisian,” katanya.
