RADARCIREBON.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon ternyata tak hanya mengeksekusi terpidana kasus PD Pembangunan. Di hari yang sama, empat terpidana kasus Gedung Setda juga menjalani eksekusi atau kasusnya berkekuatan hukum tetap karena tak ada upaya hukum lain sejak vonis dibacakan pada Juli kemarin.
Empat terpidana kasus Gedung Setda yang tidak melakukan upaya banding itu adalah Budi Raharjo selaku eks Kadis PUTR Kota Cirebon, Pungki Hartanto selaku mantan PPTK Dinas PUTR Kota Cirebon, Heri Mujiono yang merupakan eks konsultan Pengawas PT Bina Karya, serta Adam Supena selaku mantan Kacab PT Bina Karya.
Sementara terdakwa Nashrudin Azis selaku eks Wali Kota Cirebon dan Fredian Rico Baskoro sebagai eks Dirut PT Rivomas Penta Surya, belum dieksekusi atau kasusnya belum berkekuatan hukum tetap karena melakukan perlawanan berupa banding atas vonis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca Juga:Kementan Tingkatkan Produktivitas SawitSatu Data ZIS-DSKL Diluncurkan
Kasi Intel Kejari Cirebon Roy Andhika Stevanus Sembiring SH membenarkan pihaknya telah melakukan eksekusi pidana korupsi terhadap 4 orang terpidana kasus Gedung Setda. “Jadi yang tidak melakukan upaya hukum, dieksekusi,” singkat Roy saat dikonfirmasi Radar Cirebon.
Seperti diketahui, kasus korupsi proyek Gedung Setda Kota Cirebon menyeret enam orang duduk di kursi pesakitan. Setelah serangkaian persidangan, vonis dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Satu di antara enam orang tersebut adalah mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis. Ia divonis 9 tahun penjara. Azis dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1b dan ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, Azis juga dijatuhi hukuman denda Rp500 juta atau diganti dengan kurungan selama 140 hari. Hukuman lainnya, pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan politik yang diadakan sesuai peraturan perundang-undangan selama 5 tahun, terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana pokok.
Sementara itu, untuk terdakwa Fredian Rico Baskoro selaku eks Dirut PT Rivomas Penta Surya, majelis hakim juga menganggap Fredian telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1b dan ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
