RADARCIREBON.ID – Polres Majalengka mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan. Pelaku yang terbukti melakukan pembakaran dapat diproses secara hukum dengan ancaman pidana penjara lebih dari empat tahun.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menegaskan, penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penindakan dilakukan secara tegas dan terukur, dengan ancaman pidana yang dapat mencapai lebih dari empat tahun penjara,” tegas Aldy.
Baca Juga:Panen Perdana Sistem PM-AAS di Kecamatan Trisi Hasilkan 10 Ton per HektarePolisi Sita 51,05 Gram Sabu dan 3.805 Butir Obat Keras
Untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Majalengka memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Majalengka dan TNI, terutama selama musim kemarau.
Menurut Aldy, pencegahan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan personel Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta pemerintah desa. Mereka memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Masyarakat juga diminta tidak membakar lahan atau membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di kawasan hutan. Kondisi musim kemarau yang membuat lahan lebih kering dinilai meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
“Bara api kecil maupun puntung rokok yang dibuang sembarangan dapat menjadi pemicu kebakaran yang meluas,” katanya.
Selain mengedepankan pencegahan, Polres Majalengka menyiapkan langkah penindakan terhadap pihak yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan kebakaran hutan.
Aldy menegaskan tidak akan ragu menindak pelaku yang melakukan pembakaran untuk kepentingan pribadi maupun kelompok apabila perbuatannya berdampak pada meluasnya kebakaran.
“Kami pun akan menindak tegas apabila ada oknum-oknum yang memang sengaja ingin membuka lahan demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu dan akhirnya berefek kepada kebakaran hutan yang luas,” ujarnya.
Baca Juga:PNM–BRI Life Perkuat Literasi Keuangan Ultra Mikro, Nasabah Mekaar Dapat Akses Asuransi TerjangkauAnggota DPRD Jabar Toto Suharto Kunjungi Mekarjaya, Kawal Kebutuhan Irigasi dan Akses Pertanian ke Provinsi
Aldy menambahkan, kondisi geografis Majalengka juga menjadi perhatian dalam upaya pencegahan karhutla. Kabupaten Majalengka memiliki wilayah dataran rendah, perbukitan, hingga dataran tinggi, termasuk kawasan kaki Gunung Ciremai yang berbatasan dengan Kabupaten Kuningan.
Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di kawasan hutan maupun lahan yang rawan terbakar.
“Kami dari Polres Majalengka dan jajaran mengimbau kepada masyarakat agar tidak membakar ataupun membuang puntung rokok secara sembarangan, apalagi terutama di kawasan hutan. Ada aturan yang tegas mengatur itu,” pungkasnya. (ono)
