Para admin juga diminta membangun narasi yang selaras dengan kebijakan Pemkab Kuningan dan aktif memperluas jangkauan informasi melalui interaksi maupun unggahan ulang konten yang relevan.
Dalam pengelolaannya, etika ASN dan reputasi institusi harus tetap dijaga. Setiap informasi yang dipublikasikan juga perlu didukung fakta dan data serta memperhatikan kaidah jurnalistik, termasuk unsur 5W+1H.
Melalui kegiatan tersebut, peningkatan kapasitas diharapkan tidak berhenti pada pemahaman teknis, tetapi diterapkan dalam pengelolaan media sosial di setiap instansi. Dengan demikian, komunikasi publik Pemkab Kuningan dapat semakin profesional, responsif, kredibel, dan relevan dengan perkembangan era digital. (ags)
