DPRD Soroti Rangkap Kursi di Perumda Air Minum Tirta Jati, Cakra: Direktur Kok Mengawasi Diri Sendiri?

DPRD PDAM
SOROTI KEBIJAKAN BUPATI: Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno SH menilai rangkap jabatan Dewas sekaligus Plt Dirut Perumda Air Minum Tirta Jati membuat fungsi pengawasan perusahaan daerah menjadi tidak ideal dari sisi etika kelembagaan. Foto: Samsul Huda/Radar Cirebon
0 Komentar

Cakra menambahkan, pembenahan tata kelola penting dilakukan agar Perumda Air Minum Tirta Jati memiliki mekanisme pengawasan yang independen dan tidak menimbulkan pertanyaan di kemudian hari.

Sebelumnya, Bupati Cirebon Drs H Imron MAg mengatakan dengan berakhirnya masa jabatan Hendra Chandra Putra sebagai Plt Dirut PDAM Tirta Jati, pihaknya mengambil langkah untuk memastikan roda perusahaan daerah tersebut tetap berjalan.

Imron menyebut, Dangi telah ditetapkan sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Jati. Dari posisi tersebut, Dangi kemudian ditunjuk untuk mengisi jabatan Plt Dirut PDAM Tirta Jati. “Jabatan Plt Dirut PDAM Tirta Jati yang selama ini dijabat Hendra sudah habis jadi kita sudah menunjuk Dewan Pengawas terpilih, yakni Dangi,” kata Imron, Selasa (1/9/2026).

Baca Juga:Kualitas Sepak Bola Indonesia MeningkatKomisi II Siapkan Roadshow Revisi UU Pemilu

Menurut Imron, penetapan Dewan Pengawas PDAM Tirta Jati memiliki mekanisme yang berbeda dengan pengisian jajaran direksi. Untuk Dewan Pengawas, surat keputusan (SK) dapat langsung diterbitkan oleh bupati. “Dangi sudah ditetapkan sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Jati,” ujarnya.

Sementara untuk pengisian jabatan Direksi PDAM Tirta Jati, Pemkab Cirebon tidak bisa serta-merta melakukan penetapan. Ada tahapan konsultasi yang harus dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Imron menjelaskan, proses tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses pengisian jabatan direksi pada badan usaha milik daerah.

Karena itu, meski masa jabatan Plt Dirut sebelumnya telah berakhir, proses menuju penetapan direksi definitif masih harus melalui tahapan sesuai ketentuan. Pemkab Cirebon, kata Imron, telah melakukan proses konsultasi dengan Kemendagri. Namun, pihaknya belum dapat memastikan kapan hasil konsultasi itu akan diterima. “Kita tidak tahu kapan hasil konsultasi dari Kemendagri turun,” katanya.

Imron mengatakan, proses konsultasi tersebut memang membutuhkan waktu. Ia kemudian membandingkan dengan proses pengisian direksi PDAM di Kota Cirebon yang menurutnya dapat berlangsung hingga sekitar dua bulan. “Kalau merujuk dari Kota Cirebon, direksi PDAM Kota Cirebon bisa sampai dua bulan,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, untuk sementara Pemkab Cirebon perlu memastikan adanya pejabat yang menjalankan tugas kepemimpinan di PDAM Tirta Jati sembari menunggu proses pengisian direksi sesuai mekanisme yang berlaku. (*/den)

0 Komentar