RADARCIREBON.ID – Kursi pimpinan pada Perumda Air Minum Tirta Jati atau PDAM Kabupaten Cirebon menjadi sorotan. Karena, satu sosok mengisi dua jabatan sekaligus: Dewan Pengawas (Dewas) dan Plt Direktur Utama.
Nama yang dimaksud adalah Dangi, Kepala Bapperida Kabupaten Cirebon. Dangi ditetapkan oleh Bupati Cirebon Imron MAg sebagai Dewas PDAM sekaligus Plt Dirut. Kebijakan inilah yang menuai sorotan dari DPRD Kabupaten Cirebon.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno SH menilai rangkap jabatan itu membuat fungsi pengawasan perusahaan daerah menjadi tidak ideal dari sisi etika kelembagaan. Sebab, satu orang menjalankan fungsi operasional perusahaan sekaligus berada dalam posisi yang seharusnya melakukan pengawasan.
Baca Juga:Kualitas Sepak Bola Indonesia MeningkatKomisi II Siapkan Roadshow Revisi UU Pemilu
“Secara etika tidak baik. Masa direktur mengawasi sendiri. Ketika ada persoalan, siapa yang mengoreksi dan bertanggungjawab?” kata Cakra kepada Radar Cirebon, Rabu (2/9/2026).
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa posisi Direktur Utama dan Dewan Pengawas semestinya memiliki fungsi yang berbeda dan tidak dijalankan oleh orang yang sama dalam satu entitas. “Direktur berada di garis operasional perusahaan, sementara Dewan Pengawas memiliki fungsi kontrol dan pengawasan,” terangnya.
Jika kedua fungsi tersebut berada di tangan satu orang, kata Cakra, independensi pengawasan menjadi pertanyaan. “Secara etika, mestinya tidak boleh namanya Plt merangkap Dewan Pengawas, kecuali entitas lain,” tegasnya.
Pemkab Cirebon, kata Cakra, sebenarnya masih memiliki banyak pilihan pejabat yang dapat diberi mandat untuk mengisi posisi sementara itu. “Emang Pak Bupati tak punya stok pejabat untuk dijadikan Plt? Dari Eselon II itu masih banyak orang. Masa orang yang sama antara direktur dengan pengawas,” katanya penuh heran.
Memang, lanjutnya, Plt bersifat sementara. Tapi, bukan berarti aspek tata kelola pemerintahan dan perusahaan daerah bisa diabaikan. “Justru, dalam masa transisi sekalipun harus ada pembagian fungsi yang jelas agar setiap keputusan perusahaan dapat dipertanggungjawabkan dan diawasi secara objektif,” ucapnya.
Cakra berharap pemerintah daerah mengevaluasi kembali penunjukan tersebut dan mempertimbangkan pejabat lain yang dinilai memiliki kapasitas, kredibilitas, serta mampu menjalankan tugas sebagai Plt Dirut Perumda Air Minum Tirta Jati. “Jangan sampai karena statusnya Plt, kemudian persoalan tata kelola justru tidak diperhatikan. Fungsi direktur dan pengawas harus jelas,” ucapnya.
