Namun, DPRD belum menindaklanjuti persoalan tersebut secara lebih mendalam. “Kami pernah beberapa waktu menanyakan bahwa katanya ada kemajuan setelah disewa oleh KONI, apakah terawat dan lain sebagainya. Tapi kami juga belum menindaklanjuti lebih jauh,” jelasnya.
Karena itu, rencana pemanggilan pekan depan akan dijadikan momentum untuk membuka persoalan secara menyeluruh. Bukan hanya soal tarif parkir, tetapi juga menyangkut pemanfaatan aset daerah. “Sekalian saja minggu depan kita akan mengundang BKAD terkait aset, Dispora, dan juga KONI untuk menindaklanjuti persoalan-persoalan yang ada,” tandasnya.
Tarif parkir yang tak sesuai Perda ini sebelumnya juga sudah disorot anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi PKS, Supriyadi. Ia menegaskan tarif itu tidak sesuai dan terlalu tinggi. “Kasihan masyarakat yang berkunjung,” ujar Supriyadi.
Baca Juga:Cerita Legian, Mahasiswi UGJ yang Meneliti Persoalan Pasar Jungjang hingga Masuk Journal of World ScienceTravel Bandel Dibidik, Jamaah Harus Dilindungi
Selain tarif, ia juga menilai perlu ada kejelasan mengenai siapa yang memiliki kewenangan mengelola parkir di kawasan tersebut. “Harusnya tiket parkir tidak memberatkan masyarakat. Pengelolaannya juga harus sesuai dengan tupoksi,” terangnya.
Sementara itu, Ketua KONI Kabupaten Cirebon Agus Kurniawan Budiman atau Jigus memastikan persoalan tarif parkir di SOR Watubelah telah diselesaikan. Pria yang juga Wakil Bupati Cirebon itu mengatakan polemik yang muncul bukan disebabkan adanya kesengajaan untuk memberlakukan tarif yang tidak sesuai ketentuan, melainkan terjadi karena miskomunikasi dengan pengelola parkir. “Ini murni miskomunikasi,” kilah Jigus.
Ia mengakui kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi KONI agar pengelolaan sarana olahraga ke depan dapat dilakukan secara lebih optimal, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Dengan kejadian ini akan menjadi pelajaran bagi KONI dan lebih optimal melayani masyarakat terkait sarana dan olahraga,” tuturnya.
Jigus juga menyampaikan permohonan maaf apabila persoalan tarif parkir tersebut sempat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat. “Apabila ada ketidaknyamanan atas tarif parkir kepada masyarakat, kami mohon maaf,” tandasnya.
Sedangkan Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki Mulyadi menilai masih terjadi kerancuan kewenangan antara KONI, Dispora, serta Pemkab Cirebon sebagai pemilik aset.
Menurutnya, KONI mencetak karcis sekaligus mengelola parkir dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan operasional stadion. Di sisi lain, Dispora menyebut SOR Watubelah adalah aset yang berada di bawah kewenangannya, tetapi pengelolaannya disebut dilakukan KONI. “Ini yang rancu dan saling lempar. Kalau asetnya milik pemda, tentu pemda memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan,” kata Zeki kepada Radar Cirebon, Rabu (9/9/2026).
