“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu yang telah dipasang. Jangan memaksakan putar balik pada lokasi yang dilarang karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Tindak lanjut tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Indramayu dalam memberikan pelayanan cepat terhadap laporan masyarakat,” jelas Saripudin. (oni)
Anggota Polisi Tertibkan Jukir Liar di Depan SPBU Patrol
