RADARCIREBON.ID– Keluhan dan laporan masyarakat terkait keberadaan juru parkir (jukir) liar yang kerap membantu menyeberangkan kendaraan di putar balik (U-turn) depan SPBU Patrol, mendapat respons cepat dari kepolisian. Laporan masyarakat menyebut, adanya jukir dinilai nyaris memicu kecelakaan lalu lintas.
Laporan tersebut disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Polres Indramayu melalui jajaran Polsek Patrol, langsung bergerak melakukan penertiban pada Selasa (15/9).
Dalam penertiban tersebut, polisi mengamankan seorang jukir. Petugas kemudian memberikan pembinaan agar yang bersangkutan tidak kembali melakukan aktivitas pengaturan kendaraan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan di jalur Pantura.
Baca Juga:Kekeringan Makin Meluas, Karhutla Terus Mengintai Kabupaten MajalengkaWarga Randusari Sepakat Relokasi, DPRD Kuningan Diminta Bentuk Tim Khusus Bendungan
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo PM melalui Kapolsek Patrol Kompol H Saripudin mengatakan, jajarannya menerima laporan mengenai aktivitas juru parkir liar di depan SPBU Patrol sekitar pukul 10.35 WIB.
Dalam laporan tersebut, masyarakat menyampaikan bahwa di lokasi telah terpasang rambu larangan putar balik. Namun, masih ditemukan aktivitas pengaturan kendaraan oleh pihak informal yang dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan. Pelapor juga menyampaikan bahwa dirinya nyaris mengalami kecelakaan akibat kondisi tersebut.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan itu dengan menerjunkan Aiptu Ridwan Rosidi selaku Ps Panit 2 Samapta bersama Brigadir Sandy Alfian selaku Bhabinkamtibmas untuk mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan,” terangnya.
Untuk memastikan penanganan dilakukan sesuai dengan informasi yang diterima, pihak kepolisian terlebih dahulu berkomunikasi dengan pelapor sebelum melakukan penanganan di lapangan.
“Personel langsung mendatangi lokasi yang dilaporkan dan melakukan pengecekan. Kami kemudian memberikan pembinaan kepada pengatur lalu lintas informal agar tidak melakukan aktivitas pengaturan kendaraan di lokasi tersebut karena telah terdapat rambu larangan putar balik,” kata Saripudin.
Selain memberikan pembinaan kepada jukir, personel Polsek Patrol juga melakukan pengaturan lalu lintas untuk memastikan arus kendaraan tetap aman dan lancar.
Kepolisian juga mengingatkan para pengemudi, khususnya kendaraan yang melintas di sekitar U-turn depan SPBU Patrol, agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak melakukan putar balik di lokasi yang telah dilarang.
Baca Juga:Pemkab-Organisasi Kemasyarakatan Bantu Korban KebakaranSehari, Dua Kebakaran Lahan di Kecamatan Leuwimunding
Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah kecelakaan sekaligus menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
