Polres Majalengka menegaskan proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Penyidik Satreskrim Polres Majalengka dan Unit Reskrim Polsek jajaran masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap seluruh perkara.
Dalam pemberitaan perkara pidana, seluruh tersangka tetap memiliki hak hukum dan berlaku asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (bae)
