Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya delapan unit sepeda motor, 10 telepon seluler, satu kunci letter T beserta anak kunci, tujuh potong pakaian, delapan karung, satu kamera CCTV, satu sepatu, 10 surat berharga, satu buku tabungan, dua kunci kontak, satu televisi, satu kursi sofa, peralatan bangunan, uang tunai Rp500.000, dan satu senjata tajam jenis sangkur.
Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan akan dicocokkan dengan masing-masing perkara.
Modus Beragam
Polisi mencatat sejumlah modus yang digunakan para tersangka. Di antaranya mengancam korban dengan senjata tajam, merusak atau membobol pintu dan kunci gembok, berpura-pura meminjam sepeda motor, serta menggunakan kunci palsu atau kunci letter T.
Baca Juga:SDN 2 Panjalin Kidul Wujudkan Sekolah Ramah Anak Sentuhan Teknologi untuk Rengginang, Mahasiswa UMC Buat Alat Pengering Higienis
Dalam perkara penelantaran anak atau bayi, modus yang tercatat berupa membuang bayi. Sedangkan dalam perkara penggelapan dalam jabatan, penyidik menemukan modus melebihkan muatan barang dari catatan yang tercantum dalam surat jalan atau nota.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa serta keterlibatan masing-masing tersangka.
Terancam Hukuman Bertahun-tahun
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai jenis tindak pidana yang diduga dilakukan.
Untuk perkara curat, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Perkara curas dikenakan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pencurian biasa dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Sementara perkara penipuan dikenakan Pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Adapun perkara penggelapan dalam jabatan dikenakan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Untuk perkara perlindungan anak berupa persetubuhan terhadap anak di bawah umur, penyidik menerapkan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam laporan perkara, dengan ancaman pidana yang disebut mencapai 15 tahun hingg ingga seumur hidup.
Baca Juga:Mantan Pegawai Bank Sikat Uang Nasabah Rp400 Juta173 Peserta Magang Nasional Kemnaker Ditempatkan di Puskesmas Kuningan
Sementara perkara penelantaran anak atau bayi dikenakan Pasal 430 juncto Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, SIK MSi, tercantum sebagai penanggung jawab dalam laporan pengungkapan perkara tersebut.
