Rangkaian rekomendasi tersebut memperlihatkan bahwa Banggar tidak hanya menyoroti besaran anggaran, tetapi juga mempertanyakan efektivitas penggunaannya. Program kesejahteraan rakyat, misalnya, diminta tidak terjebak pada kegiatan seremonial.
“Setiap program harus memiliki sasaran, indikator dan manfaat yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Hal serupa berlaku bagi dukungan terhadap lembaga keagamaan, perlindungan perempuan dan anak, pengembangan pesantren, ketenagakerjaan, kewirausahaan muda hingga peningkatan kualitas pendidikan.
Baca Juga:Suspek Influenza A Melonjak di Kuningan, Pasien Anak MendominasiRumah Lansia di Pasayangan Kuningan Terbakar, Diduga Dipicu Tungku yang Belum Padam
Pemerintah daerah juga didorong segera menyusun Perbup sebagai aturan pelaksanaan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, agar regulasi tersebut tidak berhenti sebagai produk hukum tanpa implementasi.(ags)
