Pihaknya menekankan, angka tersebut harus menjadi alarm evaluasi. Potensi pendapatan yang bersumber dari aset dan aktivitas ekonomi daerah, termasuk pembenahan BBI serta penguatan kinerja PDAU, harus benar-benar dikonversi menjadi penerimaan daerah.
Persoalan serupa juga disoroti dari sisi BUMD. Kenaikan dividen BPR Kuningan dan PAM Tirta Kamuning diminta dipertahankan bahkan ditingkatkan. Sementara penurunan dividen dari BJB sebesar sekitar Rp437,03 juta harus menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah sebagai pemegang saham.
“Kami mendorong digitalisasi sistem pendapatan untuk memperkecil ruang kebocoran, sekaligus meningkatkan akurasi pencatatan transaksi,” pintanya.
Baca Juga:Suspek Influenza A Melonjak di Kuningan, Pasien Anak MendominasiRumah Lansia di Pasayangan Kuningan Terbakar, Diduga Dipicu Tungku yang Belum Padam
Persoalan aset turut menjadi perhatian. Banggar menilai optimalisasi aset daerah harus ditempatkan sebagai agenda serius, karena sejumlah aset belum memberikan kontribusi optimal terhadap PAD maupun perekonomian masyarakat.
“Misalkan Objek Wisata Linggarjati, sebagai aset wisata yang memiliki nilai sejarah dan daya tarik ekonomi, kawasan tersebut harus segera memiliki arah pengelolaan yang lebih jelas,” katanya.
Pihaknya meminta pemerintah daerah, menjadikan penyelesaian persoalan operasional dan pemanfaatan Linggarjati sebagai prioritas kebijakan dan anggaran. Aset daerah tidak boleh berhenti sebagai catatan dalam neraca pemerintah.
“Aset harus hidup, produktif, menggerakkan UMKM, membuka aktivitas ekonomi dan pada akhirnya memberikan kontribusi terhadap PAD,” ujarnya.
Pihaknya juga mengingatkan, bahwa waktu pelaksanaan APBD 2026 tersisa kurang dari tiga bulan. Karena itu, seluruh perangkat daerah, BPKAD dan unit pengadaan barang/jasa diminta memperketat pengendalian pelaksanaan program.
“Tahapan kegiatan harus disusun secara realistis agar pekerjaan tidak menumpuk di penghujung tahun, dan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun kualitas pekerjaan,” katanya lagi.
Dorongan percepatan juga diarahkan pada perubahan Perda Penyertaan Modal, termasuk pemanfaatan eks Gedung BPBD untuk Bank Kuningan serta penyertaan modal sebesar Rp200 juta sebagai bagian dari prasyarat realisasi dukungan pemerintah pusat berupa 10.000 sambungan rumah air bersih. Banggar menilai, persoalan regulasi tidak boleh menjadi penghambat ketika terdapat peluang dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.
Baca Juga:Ketua DPRD Kuningan Minta Tuduhan Dugaan Perselingkuhan Harus Didukung Data Dua Rumah Terbakar di Kuningan, Dapur dan Harta Benda Hangus
“Kemudian di sektor infrastruktur, kami meminta Pemda Kuningan lebih agresif mencari sumber pendanaan eksternal melalui APBN maupun bantuan keuangan Pemprov Jawa Barat,” ucapnya.
