RADARCIREBON.ID – Terbatasnya ruang fiskal Kabupaten Kuningan mendorong Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kuningan memberikan sejumlah catatan tajam dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Banggar menilai perubahan anggaran harus menjadi momentum memperbaiki kualitas belanja sekaligus mengoptimalkan sumber pendapatan daerah.
Dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kuningan, Juru Bicara Banggar, Rosalina Deviyanti menegaskan, bahwa perubahan APBD tidak boleh sekadar menjadi koreksi angka dalam dokumen anggaran.
Lebih jauh, perubahan anggaran harus menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas belanja, memperkuat pendapatan daerah, sekaligus memastikan program pemerintah benar-benar berdampak bagi masyarakat.
Baca Juga:Suspek Influenza A Melonjak di Kuningan, Pasien Anak MendominasiRumah Lansia di Pasayangan Kuningan Terbakar, Diduga Dipicu Tungku yang Belum Padam
Catatan Banggar itu sekaligus menyoroti persoalan mendasar fiskal Kuningan ketika ruang anggaran semakin terbatas, pemerintah daerah dituntut tidak hanya memangkas belanja, tetapi juga serius menggali sumber-sumber pendapatan.
“Jangan sampai efisiensi terus dibebankan pada belanja pelayanan publik, sementara potensi pendapatan daerah tidak dioptimalkan,” kata Rosalina Deviyanti dalam rekomendasi Banggar.
Pihaknya meminta, belanja operasi dievaluasi secara berkala agar lebih efisien dan tepat sasaran. Di saat yang sama, seluruh dokumen kerja anggaran diminta bersumber langsung dari aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
SKPD juga diminta tidak lagi menggunakan data manual atau dokumen internal yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian angka. “Untuk pembahasan APBD 2027 dan seterusnya, setiap SKPD diwajibkan melampirkan RKA hasil cetak sistem atau by system ketika dibahas bersama komisi maupun Banggar,” tandasnya.
Sorotan paling kuat diarahkan terhadap PAD. Banggar meminta Bapenda dan BPKAD memastikan proyeksi pendapatan disusun berdasarkan angka yang realistis, terukur dan benar-benar dapat direalisasikan.
“Target pendapatan juga harus dikunci secara cermat, agar perubahan APBD tidak berujung pada defisit maupun menciptakan potensi kewajiban baru,” katanya.
Penurunan target pada sejumlah objek pajak dan retribusi, lanjutnya, harus dievaluasi secara menyeluruh. Pemerintah daerah dituntut menunjukkan strategi konkret dalam intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, bukan sekadar mencantumkan optimalisasi pendapatan sebagai jargon kebijakan.
Baca Juga:Ketua DPRD Kuningan Minta Tuduhan Dugaan Perselingkuhan Harus Didukung Data Dua Rumah Terbakar di Kuningan, Dapur dan Harta Benda Hangus
Kinerja OPD dalam mengejar target PAD pun diminta menjadi bagian dari evaluasi pemerintah daerah. “Kami menyoroti salah satu capaian yang dinilai sangat rendah, yakni Dinas Perikanan dan Peternakan yang hingga September baru merealisasikan sekitar 3,1 persen dari target PAD,” tukasnya.
