DPMD Kuningan menyebut jaringan akan memakai intranet terbatas area TPS, dan sarana prasarananya disiapkan pihak ketiga. Intranet memang mengurangi risiko serangan dari luar. Tapi pertanyaannya kemudian bergeser. Siapa yang memeriksa aplikasi buatan pihak ketiga itu, dan apakah hasil pemeriksaannya bisa dilihat publik?
Negara Lain Sudah Belajar
Kekhawatiran ini bukan hal baru. Pada 2009, Mahkamah Konstitusi Jerman memutuskan penggunaan mesin pemungutan suara di pemilu 2005 tidak konstitusional. Alasannya, warga harus bisa memeriksa langkah-langkah penting pemilu tanpa keahlian teknis khusus.
Belanda kembali ke surat suara kertas pada 2008, setelah kelompok warga menunjukkan mesin pemungutan suaranya bisa dimanipulasi. India, yang memakai mesin elektronik untuk ratusan juta pemilih, menambahkan struk kertas (VVPAT) atas perintah Mahkamah Agung. Struk di sebagian TPS kemudian dicocokkan dengan hasil mesin.
Baca Juga:Janji Layanan Balik Nama Sertifikat Tanah Rampung 10 Hari244 Kebakaran hingga September, Damkar Majalengka Hanya Punya Dua
Di Amerika Serikat, sebagian besar pemilih masih mengisi surat suara kertas yang dihitung mesin. Komisi pemilu federalnya merekomendasikan agar setiap suara punya catatan kertas yang bisa diaudit.
Pelajarannya sama. Pemilu yang baik dipercaya karena bisa diperiksa, bukan karena dijamin aman.
Usulan Saya, Saksi Calon Boleh Memeriksa Kode
Usulan saya hanya satu. Setiap calon kuwu berhak menunjuk saksi yang boleh memeriksa kode aplikasi Pilkades, sebelum dan sesudah pemungutan suara. Calon bebas memilih saksi yang paham cara mengaudit sistem. Hak ini harus tertulis dalam Perda atau Perbup, bukan sekadar kebaikan hati penyelenggara.
Hak ini memang tidak menjamin setiap kecurangan pasti ketahuan. Tapi pembuat sistem akan berpikir dua kali untuk “bermain” jika tahu pekerjaannya bisa dibuka oleh pihak yang paling berkepentingan. Efek gentar inilah yang paling penting.
Kenapa sebelum dan sesudah? Pemeriksaan sebelum saja tidak cukup, karena kode yang diperiksa belum tentu sama dengan yang terpasang di tablet. Pemeriksaan sesudah saja juga tidak cukup, karena tanpa catatan dari awal, saksi tidak punya pembanding.
Penghubung keduanya adalah sidik jari digital aplikasi atau hash. Sidik jari ini dicatat saat pemeriksaan awal, lalu dicocokkan di setiap tablet saat TPS dibuka dan ditutup. Jika berbeda, berarti aplikasinya sudah diganti.
