Agar hak ini tidak menjadi bumerang, ada tiga syarat yang menyertainya.
– Masuk kontrak vendor. Karena aplikasi disiapkan pihak ketiga, kontrak pengadaan harus mewajibkan kode bisa diperiksa. Vendor tidak boleh menolak dengan alasan rahasia dagang.
– Diperiksa, bukan diutak-atik. Saksi membaca kode, mencocokkan sidik jari, dan menyaksikan uji coba di ruang terkontrol, tanpa akses admin ke perangkat asli.
Baca Juga:Janji Layanan Balik Nama Sertifikat Tanah Rampung 10 Hari244 Kebakaran hingga September, Damkar Majalengka Hanya Punya Dua
– Kerahasiaan suara dijaga. Pemeriksaan sesudah pemungutan tidak boleh membuka data yang bisa mengaitkan pemilih dengan pilihannya.
Kuningan masih punya waktu sampai tahapan dimulai pertengahan 2027 untuk menuliskan aturan ini.
Cepat Itu Bagus, Bisa Diperiksa Itu Wajib
Pilkades digital bisa menjadi lompatan besar bagi demokrasi desa di Kuningan. Tapi kepercayaan warga tidak lahir dari kalimat “sistemnya aman”. Kepercayaan lahir ketika siapa pun, termasuk calon yang kalah, bisa memeriksa hasilnya lalu menerimanya.
Saya sangat percaya kebijakan Pemprov Jawa Barat ini sudah dikaji oleh para ahli di bidangnya. Yang dibutuhkan tinggal satu, yaitu bagaimana hasil kajian itu bisa menenangkan pihak yang berkepentingan, terutama para calon kepala desa dan pendukungnya. Membuka kode untuk diperiksa saksi calon adalah cara paling sederhana untuk mewujudkannya.
Usulan agar kode bisa diperiksa saksi calon baru merupakan satu buah pikiran. Saya yakin, jika banyak pihak ikut memikirkan pertanyaan ini, solusinya bisa lebih banyak dan lebih baik.
Saya mengajak Pemkab dan DPMD Kuningan, DPRD, BPD, para calon kuwu, dan warga untuk membicarakan hal ini sekarang. Lebih baik ditanyakan hari ini daripada diperdebatkan setelah muncul sengketa.
Penulis: Kang Diki
(Mantan perangkat desa di Desa Ciwiru Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan)
