Sementara itu, pegawai berstatus PPPK Penuh Waktu akan difasilitasi mengikuti tes CPNS. Pemerintah akan merumuskan kebijakan agar PPPK Penuh Waktu yang terbentur syarat usia tetap bisa mengikuti proses rekrutmen.
“Perlakuan khusus ini maksudnya kalau ingin atau kalau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi menjadi PNS di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat mengenai usia. Nah, kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus,” katanya, seraya menegaskan bahwa keputusan ini akan berlaku semua secara bertahap mulai 1 Januari 2027. (dsw/rc)
