pendaftaran cpns
Situs SSCASN Gangguan, Apakah Ada Perpanjangan Pendaftaran CPNS 2023 di Oktober Ini? Foto: IST.
0 Komentar

Kebijakan Pusat Membingungkan?
**Larangan Mudik Tak Jelas, Wapres
Dorong MUI Keluarkan Fatwa Haram
 
JAKARTA– Haram hukumnya bagi pemudik yang berasal dari daerah wabah penyakit pulang kampung. Sebab pemudik tersebut membahayakan orang lain.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan warga yang mudik atau pulang kampung dari daerah pandemi virus Corona baru (COVID-19) hukumnya haram. Sebab sangat berpotensi menyebarkan virus dari satu daerah ke daerah lain.
“Salah satu tujuan dari diturunkannya agama Islam oleh Allah SWT adalah untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia. Oleh karena itu, kalau kita akan melakukan suatu tindakan, tindakan kita itu tidak boleh mencelakakan diri kita sendiri dan atau orang lain. Di dalam kaidah fiqhiyyah-nya dikatakan ‘la dharara wala dhirara’,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4).
Nah, bagaimana halnya dengan mudik? Dikatakan Anwar, jika warga atau pemudik dari daerah ke daerah yang tidak ada wabah, tidak ada masalah dan hukumnya adalah mubah atau boleh-boleh saja. Sebab tidak ada mudarat yang ditimbulkan.
“Tapi kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain, itu tidak boleh karena diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain, apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Dan jika tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram,” terangnya.
Diterangkan Anwar, pemerintah juga dibolehkan secara agama membuat kebijakan larangan mudik atau menutup wilayahnya. Bahkan, larangan tersebut merupakan suatu kewajiban. Sebab, apabila tidak ada larangan, dapat menyebabkan semakin menyebarnya virus Corona.
“Tindakan pemerintah membuat kebijakan larangan mudik, itu sudah sesuai dan sejalan dengan Firman Allah SWT, yang artinya, janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut,” katanya.
Dia pun mengingatkan, apabila masyarakat melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan, maka orang tersebut dapat mengganggu keselamatan diri dan orang lain. Karenanya, dia meminta kepada masyarakat agar taat pada aturan yang sudah ditetapkan.

0 Komentar