“Dan melanggar ketentuan agama tersebut serta protokol medis yang ada jelas-jelas akan sangat berbahaya. Karena akan bisa mengganggu dan mengancam kesehatan serta jiwa dari yang bersangkutan dan juga diri orang lain,” ucapnya.
Anwar menegaskan, apa yang disampaikannya itu bukan fatwa MUI. Namun, pendapat pribadi yang merujuk pada Al-Qur’an dan hadis.
“Ini bukan fatwa, tetapi pendapat Anwar Abbas dengan berpedoman pada Al-Qur’an dan Assunah serta fatwa-fatwa MUI yang ada,” tegasnya.
Wkil Presiden Ma’ruf Amin mendorong agar MUI mengeluarkan fatwa haram bagi warga dari daerah pandemi COVID-19 untuk mudik ke kampung halamannya.
“Kami (pemerintah pusat) sudah juga mendorong MUI untuk menyatakan bahwa pada saat sekarang itu mudik itu haram hukumnya. Saya akan coba lagi dorong MUI untuk mengeluarkan, saya akan coba nanti supaya juga keluar (fatwa) tentang mudik,” katanya.
Wapres juga meminta kepala daerah untuk melakukan langkah-langkah antisipatif dalam menghadapi masuknya pemudik dari kota-kota lain maupun kedatangan para pekerja migran negara asing.
“Tentang mudik itu kan sudah diimbau, tapi tidak ada larangan keras, sehingga konsekuensi pasti akan dihadapi pada daerah-daerah penerima. Mungkin bukan hanya pemudik dari Jakarta, sekarang juga mulai ada pemudik dari Malaysia. Itu harus dipersiapkan dengan baik,” katanya.
Terpisah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan surat telegram yang berisi larangan pulang kampung atau mudik pada Lebaran 2020 bagi seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri.
“Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020 tertanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga dalam rangka mencegah COVID-19 di wilayah NKRI,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono di Bareskrim polri.
Dia juga berharap agar seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri serta keluarga mematuhi isi telegram tersebut. Tujuannya agar bisa memutus rantai penyebaran penularan pandemi COVID-19.
