Cek Nama Disini, Bansos BPNT Cair Sebelum Lebaran, Bukan Lagi Ambil di E-Warung

Pinjaman
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Lebaran Idul Fitri tinggal menghitung hari. Sejumlah bantuan sosial (bansos) masih disalurkan pemerintah.

Jelang Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah, segera bansos cek KPM BPNT cair hingga Rp2.400.000, ini kriteria penerimanya!

Saat ini, pemerintah masih terus menyalurkan ubansos dari pemerintah khususnya BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) sebesar Rp200.000 per bulan.

Baca Juga:Perkiraan Cuaca Wilayah Cirebon Kamis 20 April 2023, Potensi Hujan Ringan Siang hingga Malam HariGAWAT! Guru Honorer Mundur PPPK 2022 Dikenakan Sanksi, Apa Itu?

Bansos BPNT bakal segera disalurkan jelang Lebaran 2023 kepada KPM yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS Kemensos.

Diketahui, ada beberapa poin yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat BPNT. Adapun kriteria atau persyaratan penerima bansos BPNT adalah sebagai berikut:

1. WNI (warga negara Indonesia).

4. Bukan ASN, Polri atau TNI.

5. Sudah terdaftar di DTKS dan mengisi proposal bansos.

Apabila sudah memenuhi persyaratan tersebut, masyarakat penerima bantuan dapat berkesempatan mendapat bantuan sosial BPNT sebesar Rp200.000 per bulan atau 2.400.000 per tahun.

Baca Dulu: GAWAT! Guru Honorer Mundur PPPK 2022 Dikenakan Sanksi, Apa Itu?

Namun, diketahui penerimaan bansos BPNT April 2023, diperkirakan dicairkan Rp400.000 yang merupakan akumulasi Maret dan April. 

Bagi masyarakat yang belum mengetahui apakah nama mereka terdaftar sebagai penerima BPNT, maka bisa langsung cek melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkah cek bansos melalui situs kemensos:

1. Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.

4. Lalu masukkan kode captcha.

5. Jika data Anda sudah benar, klik Cari Data.

Baca Juga:BREAKING NEWS! Info Lalu Lintas Jalur Japek Macet Sepanjang 27 KilometerPerkiraan Cuaca Rabu 19 April 2023, Cirebon Panas dan Waspada Hujan Mendadak

Karena memang ditargetkan cair sebelum lebaran, maka terhitung 17 April 2023 kemarin BPNT sudah mulai disalurkan ke masing-masing KPM.

0 Komentar